SuaraJawaTengah.id - Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir narkoba.
Sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), yang mana keduanya merupakan warga Joho, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian pada Selasa (4/10/2022), sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut diketahui bernama AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
"Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu," kata AKBP Wahyu, Kamis (6/10/2022).
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.
"Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Wali Kota di Meksiko Tewas dalam Serangan Bersenjata Kartel Narkoba
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi lapas Kabupaten Sragen.
Selain mengungkap kasus diatas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.
Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Operasi Fraktur Tangan Berjalan Lancar, Kushedya Hari Yudo Kini Fokus Pemulihan
-
Kejar Tayang Mudik Lebaran! Jalan Semarang-Godong Dikebut, Gubernur: H-7 Harus Beres!
-
7 Fakta Tragis Kebakaran di Semarang: Lansia 94 Tahun Tewas, Diduga karena Rokok
-
Digempur Habis-habisan AS dan Israel, Bagaimana Nasib Program Nuklir Iran?