SuaraJawaTengah.id - Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir narkoba.
Sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), yang mana keduanya merupakan warga Joho, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian pada Selasa (4/10/2022), sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut diketahui bernama AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
"Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu," kata AKBP Wahyu, Kamis (6/10/2022).
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.
"Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Wali Kota di Meksiko Tewas dalam Serangan Bersenjata Kartel Narkoba
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi lapas Kabupaten Sragen.
Selain mengungkap kasus diatas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.
Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal