SuaraJawaTengah.id - Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir narkoba.
Sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), yang mana keduanya merupakan warga Joho, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian pada Selasa (4/10/2022), sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut diketahui bernama AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
"Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu," kata AKBP Wahyu, Kamis (6/10/2022).
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, bahwa mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.
"Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Wali Kota di Meksiko Tewas dalam Serangan Bersenjata Kartel Narkoba
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang napi lapas Kabupaten Sragen.
Selain mengungkap kasus diatas, dalam konferensi pers tersebut, Polres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.
Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota