Ririn Indriani
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:11 WIB
Ki-ka: Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menghadiri lokakarya bertajuk "Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN", pada Kamis (6/10/2022), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlahnya (pegawai non-ASN) sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengingatkan potensi masalah yang bisa muncul menyoal pendataan pegawai non-PNS.

Ia menjelaskan terdapat beberapa daerah yang jumlah tenaga non-PNS lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah PNS-nya, terutama di daerah terpencil.

“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila mereka tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Mohammad Noval di akhir acara, menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data. Sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi PPPK.

“Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” pesannya.

Noval juga menjelaskan beragam masukan dan saran yang terhimpun dalam lokakarya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna menyusun kebijakan yang tepat dalam pengalihan pegawai non-PNS menjadi PPPK.

Load More