SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kabupaten Kudus berinisial AH sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa penetapan AH sebagai tersangka berdasarkan atas laporan sembilan anggota koperasi yang mengalami kerugian atas simpanannya hingga Rp16 miliar.
Adapun total dana yang telah dihimpun koperasi yang telah dinyatakan pailit sejak awal 2022 tersebut mencapai Rp267 miliar dari 2.600 orang.
"Sebanyak 2.600 orang yang dihimpun dananya itu tidak semua merupakan anggota," kata Dwi Subagio dilansir dari ANTARA, Senin (10/10/2022).
Adapun modus tersangka dalam menjalankan tindak pidana yang terjadi, kata dia, yakni menghimpun dana masyarakat dengan menjanjikan bunga tinggi, antara 12 dan 15 persen.
Hal tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan aturan perbankan yang membatasi pemberian bunga sekitar 3 sampai 4 persen.
Adapun sebagian dana yang dihimpun tersebut, menurut dia, diduga untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset tanah, kendaraan bermotor, hingga saham.
Ia menuturkan bahwa penyidik telah mengamankan 12 sertifikat tanah yang berlokasi di Kudus dan Grobogan dari tersangka.
"Sebanyak 12 sertifikat tanah tersebut diduga merupakan hasil TPPU," jelasnya.
Baca Juga: Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar Diserahkan Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara
Saat ini, kata dia, penyidik masih berkoordinasi dengan kurator yang menangani pailit KSP Giri Muria Group untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aset yang diduga berasal dari tindak pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8/2012 tentang Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor