Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Enam pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Menurut dia, korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Load More