Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:56 WIB
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

SuaraJawaTengah.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak mahasiswa mengkaji efektivitas pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut dia, kajian itu untuk melihat apakah pemilu dan pilkada langsung dapat makin menekan praktik politik uang dan biaya politik tinggi.

"Saya mengajak para mahasiswa magister ilmu hukum yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia terlibat mengkaji sejauhmana efektivitas penerapan pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan pers, hari ini.

Bambang menjelaskan mekanisme pilkada dan pemilu anggota legislatif berbeda dengan pemilihan presiden yang diamanatkan konstitusi dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Isu Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Bergulir, Sejumlah Legislator Mengkritisinya

Untuk pIlkada, menurut dia, amanat Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Untuk pileg, kata dia, konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dipilih melalui pemilihan umum.

"IMMH UI dan juga berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu sehingga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi, politik uang, dan biaya politik tinggi," ujarnya.

Menurut dia, langkah kajian itu agar bisa menyelamatkan demokrasi Pancasila dan tidak terjebak dalam demokrasi berbasiskan angka-angka yang menjurus pada demokrasi komersialisasi serta kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki.

Selain itu, dia menjelaskan IMMH UI dan para akademisi juga bisa terlibat mengkaji pilihan bentuk hukum yang ideal bagi Pokok-Pokok Haluan Negara.

Baca Juga: MPR Dan Wantimpres Wacanakan Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Pengamat: Bentuk Penghianatan Reformasi

Menurut dia, fraksi dan kelompok DPD di MPR RI saat ini sudah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.

"PPHN juga menjamin keselarasan antara pembangunan daerah dan pusat, dan antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya," ujarnya.

Bambang mengatakan bahwa Badan Pengkajian MPR RI telah memberikan rekomendasi tiga pilihan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, yaitu diatur secara langsung dalam konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui undang-undang.

Dikatakan bahwa pilihan bentuk hukum mana yang akan diambil, akan diusulkan panitia ad hoc yang dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR RI.

Menurut dia, masyarakat melalui berbagai kelompok akademisi, seperti IMMH UI, bisa membantu MPR RI dengan memberikan masukan. 

Load More