SuaraJawaTengah.id - Isu kepala daerah kembali dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau bukan dipilih oleh masyarakat secara langsung kembali bergulir dan menjadi pembicaraan hangat.
Wacana itu kembali hidup setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan soal evaluasi sistem demokrasi atau sistem pemilihan umum.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memastikan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tetap dilakukan secara langsung.
Isu pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dinilai masih sebatas diskusi dan hal itu sah-sah saja dilakukan.
"Kajian, pendapat, diskusi tentang pilkada langsung saya kira nggak ada apa-apa. Dibuka di ruang publik apa sih manfaatnya, apa mudharatnya, apa solusinya, apa yang harus kita lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap Pilkada, itu nggak apa-apa," tutur Yandri di gedung Parlemen, hari ini.
Yandri mengatakan pilkada tahun 2024 akan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Tahun 2024 pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi. Tetap berpedoman di UU 10/2016 dan tata cara pemilihan, saksi dan sebagainya di UU 7/2017," kata Yandri di gedung Parlemen, hari ini.
Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan di Komisi II saat ini tidak ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, agar kepala daerah dapat dipilih DPRD.
"Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024 dengan undang-undang yang tidak direvisi," kata Saan.
Baca Juga: MPR Dan Wantimpres Wacanakan Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Pengamat: Bentuk Penghianatan Reformasi
Komisi II, kata Saan, sedang fokus mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung. "Wacana terkait pilkada nggak ada," kata Saan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Junimart Girsang juga mengatakan di Komisi II pada saat sekarang tidak ada pembahasan serius mengenai evaluasi pilkada langsung.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart, Selasa (11/10/2022).
"Kami taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," kata Junimart.
Pilkada oleh DPRD dinilai Junimart bukan jaminan untuk mencegah politik transaksional.
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," kata Junimart.
Berita Terkait
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya