SuaraJawaTengah.id - Meski pihak korban Lesti Kejora telah mencabut laporan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tetap merekomemdasikan kepada aparat agar proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar dilanjutkan.
Menurut Perwakilan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, proses hukum KDRT Rizky Billar dapat dilanjutkan lantaran kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai delik biasa.
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi dilansir dari video TikTik @alysa.27_10_13, Sabtu (15/10/2022).
"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorika sebagai delik biasa bukan delik aduan," paparnya.
Meskipun terdapat restoratif justice atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan namun aparat perlu mempertimbangkan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap pelaku.
Selain itu, pemulihan korban juga dapat menjadi pertimbangan untuk melanjutkan proses hukum KDRT oleh Rizky Billar.
"Maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban," ujarnya.
Sontak saja, video tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet.
"Setuju biar kedepannya kalau mau laporan jangan asal lapor apalagi udah kayak gini ceritanya ya gaes jadi pelajaran kita semua," ucap akun @********04.
"Emak-emak se-Indonesia pasti setuju banget," kata akun @******wi.
"Setuju banget, biar tidak ada yang main-main lagi sama KDRT,'' tutur akun @********39.
"Dari kemarin kemana aja bu, perasaan saya banyak kasus," ungkap akun @*******45.
Kontributor : Sakti Chiyarul Umam
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas