Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti pistol palsu yang digunakan enam pelaku penyekapan dan pemerasan yang mengaku sebagai petugas bea cukai saat ungkap kasus Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]
"Surat kop kemenkeu itu berisi peraturan menkeue. Peraturannya sudah tidak berlaku. Itu bukan surat tugas yang dibawa. Kami pastikan palsu, pada saat bertugas yang dibawa adalah surat tugas Saya pastikan ini memgada-ada, bukan petugas beacukai," jelasnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park
-
BRIsat Jadi Pilar Transformasi Digital BRI dan Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional
-
Terbanyak di Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!