SuaraJawaTengah.id - Viral di media sosial terjadinya kemacetan di ruas jalan pantura Kabupaten Pemalang yang disebabkan Jembatan Comal ambles, Sabtu (22/10/2022). Polisi memastikan hal itu tidak benar.
Dalam video yang beredar di media sosial dan WhatsApp, terlihat antrean kendaraan dari arah barat atau Jakarta mengular di ruas jalan pantura Kabupaten Pemalang. Narasi yang diseratakan dalam video itu menyebutkan, jika antrean panjang disebabkan Jembatan Comal ambles.
Kapolsek Comal AKP Heru Irawan mengatakan, video viral yang menginformasikan bahwa terjadi antrean kendaraan karena Jembatan Comal ambles tersebut tidak benar.
Menurutnya, arus lalu lintas dari arah barat ke timur terjadi antrian disebabkan adanya penanganan kabel tiang listrik lampu penerangan jalan yang roboh, Jumat (21/10/2022) sore.
"Video viral tersebut tidak benar, karena faktanya, antrean kendaraan disebabkan adanya penanganan kabel tiang listrik lampu penerangan jalan oleh petugas PLN bersama Polsek Comal, Jumat (21/10)," kata Heru pada Sabtu (22/10/2022).
Heru mengatakan, penanganan tiang listrik yang sempat roboh oleh PLN bersama Polsek Comal berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Setelah penanganan selesai, arus lalu lintas kembali lancar.
"Setelah penanganan selesai, arus lalu lintas di jalur Pantura wilayah Kecamatan Comal, Pemalang kembali normal," tandasnya.
Untuk memastikan kondisi Jembatan Comal, Heru bersama personil Polsek juga sudah melakukan pengecekan kontruksi hingga bagian lantai jembatan, Sabtu (22/10). Kondisi jembatan dipastikan tidak ada kerusakan.
"Sudah kami lakukan pengecekan pagi ini dan tidak ditemukan konstruksi jembatan yang amblas seperti informasi yang disebarkan melalui video yang beredar viral lewat media sosial. Saat ini arus lalu lintas dari kedua arah juga terpantau aman dan lancar," ujarnya.
Heru mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku penyebar berita bohong di media sosial yan menyebut Jembatan Comal ambles dan mengakibatkan kemacetan.
Dia menyebut pelaku bisa dikenai proses hukum jika terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks ke masyarakarat.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Tentunya pelaku akan diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025