SuaraJawaTengah.id - Viral di media sosial terjadinya kemacetan di ruas jalan pantura Kabupaten Pemalang yang disebabkan Jembatan Comal ambles, Sabtu (22/10/2022). Polisi memastikan hal itu tidak benar.
Dalam video yang beredar di media sosial dan WhatsApp, terlihat antrean kendaraan dari arah barat atau Jakarta mengular di ruas jalan pantura Kabupaten Pemalang. Narasi yang diseratakan dalam video itu menyebutkan, jika antrean panjang disebabkan Jembatan Comal ambles.
Kapolsek Comal AKP Heru Irawan mengatakan, video viral yang menginformasikan bahwa terjadi antrean kendaraan karena Jembatan Comal ambles tersebut tidak benar.
Menurutnya, arus lalu lintas dari arah barat ke timur terjadi antrian disebabkan adanya penanganan kabel tiang listrik lampu penerangan jalan yang roboh, Jumat (21/10/2022) sore.
"Video viral tersebut tidak benar, karena faktanya, antrean kendaraan disebabkan adanya penanganan kabel tiang listrik lampu penerangan jalan oleh petugas PLN bersama Polsek Comal, Jumat (21/10)," kata Heru pada Sabtu (22/10/2022).
Heru mengatakan, penanganan tiang listrik yang sempat roboh oleh PLN bersama Polsek Comal berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Setelah penanganan selesai, arus lalu lintas kembali lancar.
"Setelah penanganan selesai, arus lalu lintas di jalur Pantura wilayah Kecamatan Comal, Pemalang kembali normal," tandasnya.
Untuk memastikan kondisi Jembatan Comal, Heru bersama personil Polsek juga sudah melakukan pengecekan kontruksi hingga bagian lantai jembatan, Sabtu (22/10). Kondisi jembatan dipastikan tidak ada kerusakan.
"Sudah kami lakukan pengecekan pagi ini dan tidak ditemukan konstruksi jembatan yang amblas seperti informasi yang disebarkan melalui video yang beredar viral lewat media sosial. Saat ini arus lalu lintas dari kedua arah juga terpantau aman dan lancar," ujarnya.
Heru mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku penyebar berita bohong di media sosial yan menyebut Jembatan Comal ambles dan mengakibatkan kemacetan.
Dia menyebut pelaku bisa dikenai proses hukum jika terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks ke masyarakarat.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Tentunya pelaku akan diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City