SuaraJawaTengah.id - Viral di media sosial terjadinya kemacetan di ruas jalan pantura Kabupaten Pemalang yang disebabkan Jembatan Comal ambles, Sabtu (22/10/2022). Polisi memastikan hal itu tidak benar.
Dalam video yang beredar di media sosial dan WhatsApp, terlihat antrean kendaraan dari arah barat atau Jakarta mengular di ruas jalan pantura Kabupaten Pemalang. Narasi yang diseratakan dalam video itu menyebutkan, jika antrean panjang disebabkan Jembatan Comal ambles.
Kapolsek Comal AKP Heru Irawan mengatakan, video viral yang menginformasikan bahwa terjadi antrean kendaraan karena Jembatan Comal ambles tersebut tidak benar.
Menurutnya, arus lalu lintas dari arah barat ke timur terjadi antrian disebabkan adanya penanganan kabel tiang listrik lampu penerangan jalan yang roboh, Jumat (21/10/2022) sore.
"Video viral tersebut tidak benar, karena faktanya, antrean kendaraan disebabkan adanya penanganan kabel tiang listrik lampu penerangan jalan oleh petugas PLN bersama Polsek Comal, Jumat (21/10)," kata Heru pada Sabtu (22/10/2022).
Heru mengatakan, penanganan tiang listrik yang sempat roboh oleh PLN bersama Polsek Comal berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Setelah penanganan selesai, arus lalu lintas kembali lancar.
"Setelah penanganan selesai, arus lalu lintas di jalur Pantura wilayah Kecamatan Comal, Pemalang kembali normal," tandasnya.
Untuk memastikan kondisi Jembatan Comal, Heru bersama personil Polsek juga sudah melakukan pengecekan kontruksi hingga bagian lantai jembatan, Sabtu (22/10). Kondisi jembatan dipastikan tidak ada kerusakan.
"Sudah kami lakukan pengecekan pagi ini dan tidak ditemukan konstruksi jembatan yang amblas seperti informasi yang disebarkan melalui video yang beredar viral lewat media sosial. Saat ini arus lalu lintas dari kedua arah juga terpantau aman dan lancar," ujarnya.
Heru mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku penyebar berita bohong di media sosial yan menyebut Jembatan Comal ambles dan mengakibatkan kemacetan.
Dia menyebut pelaku bisa dikenai proses hukum jika terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks ke masyarakarat.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Tentunya pelaku akan diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!