Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri menciduk seorang ayah berinisial DS (36) yang tega menyetubuhi putri kandung sendiri berinisial AK (16).

Pelaku yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar kini harus menanggung perbuatannya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan, aksi bejat ini, dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada menjelang pergantian tahun 31 Desember 2021 di salah sebuah hotel di Wonogiri.

Kasus ini, terungkap saat ibu korban menemukan obat di tempat tidur putri kandungnya. Perlu diketahui, SK tinggal di rumah neneknya di Ngawi, Jatim. Terkait temuan ini, ibu korban menanyakan ke suaminya lewat Whatsapp (WA) dan dijawab itu obat telat haid.

Baca Juga: Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih Balita, Bapak Bejat Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Ibu korban curiga dan melakukan cross chek ke korban. Awalnya, korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya, ditanyai oleh keluarganya dan korban mengaku jika dirinya hamil sembari menangis.

"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," kata Iwan dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi istrinya akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh pihak keluarga, pelaku mengakui perbuatannya.

Namun, pelaku beralasan jika saat korban disetubuhi, sudah dalam keadaan tidak perawan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Kota Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Menyikapi laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku untuk ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan kasusnya. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah pakaian serta ponsel warna hitam.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Load More