SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Wonogiri menciduk seorang ayah berinisial DS (36) yang tega menyetubuhi putri kandung sendiri berinisial AK (16).
Pelaku yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar kini harus menanggung perbuatannya.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan, aksi bejat ini, dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri pada menjelang pergantian tahun 31 Desember 2021 di salah sebuah hotel di Wonogiri.
Kasus ini, terungkap saat ibu korban menemukan obat di tempat tidur putri kandungnya. Perlu diketahui, SK tinggal di rumah neneknya di Ngawi, Jatim. Terkait temuan ini, ibu korban menanyakan ke suaminya lewat Whatsapp (WA) dan dijawab itu obat telat haid.
Ibu korban curiga dan melakukan cross chek ke korban. Awalnya, korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya, ditanyai oleh keluarganya dan korban mengaku jika dirinya hamil sembari menangis.
"Siapa pria yang menghamilinya ?" Dijawab ayah kandungnya," kata Iwan dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/10/2022).
Selang beberapa hari, pelaku menghubungi istrinya akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh pihak keluarga, pelaku mengakui perbuatannya.
Namun, pelaku beralasan jika saat korban disetubuhi, sudah dalam keadaan tidak perawan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Baca Juga: Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih Balita, Bapak Bejat Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Menyikapi laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku untuk ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan kasusnya. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah pakaian serta ponsel warna hitam.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mischa Anak Kandung Desta Tuai Komentar Positif, Mending jadi Kutubuku daripada Kutukupret
-
Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO
-
Kepala SDN 09 Narmole Perkosa Murid Sendiri, Kapolres Buru: Tidak Ada Istilah-istilah Restortive Justice
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha