Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. [Istimewa]

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Load More