SuaraJawaTengah.id - Semakin hari, kabar adanya kekerasan dan pelecehan makin meresahkan masyarakat. Tak sedikit pula para pelaku menganiaya korban karena adanya perlawanan.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Kasus percobaan rudapaksa menimpa korban yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial A (24), warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok. Ia mencoba merudapaksa seorang gadis berusia 16 tahun yang tinggal satu kecamatan dengan dirinya.
"Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya, Kec. Cilongok Kab. Banyumas yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban berumur 16 tahun warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (24/10/22) malam.
Menurutnya peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis (20/10/2022) di tepi sungai Bamban, Grumbul Karanggebang Desa langgongsari, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Korban saat itu hendak di rudapaksa oleh pelaku.
Kronologi kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada pukul 17.30 WIB dengan dalih ingin mencari ayahnya.
"Pelaku datang kerumah korban berpura-pura mencari ayah korban akan tetapi ayah korban tidak ada kemudian pelaku mengajak korban dengan alasan mencari kendaraan truk untuk bekerja," terangnya.
Saat diperjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi. Sesampainya di tepi sungai tersebut, pelaku berniat untuk merudapaksa korban namun korban memberontak.
"Korban kemudian berusaha melarikan diri, akan tetapi pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam mulut korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air. Korban berhasil kabur dan mendapat pertolongan warga," jelasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Tinggal Diam Dengar Kekerasan Seksual di Panti Asuhan
Tidak terima anaknya nyaris menjadi korban rudapaksa, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Cilongok berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kami," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Beberkan 4 Bukti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
-
Dukung Maju Pilgub Jateng 2024, Komunitas Gibran Banyumas: Muda Berprestasi dan Bawa Batik Semakin Go Internasional
-
Dinilai Banyak Prestasi, Lintas komunitas se-Banyumas Raya Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota