SuaraJawaTengah.id - Semakin hari, kabar adanya kekerasan dan pelecehan makin meresahkan masyarakat. Tak sedikit pula para pelaku menganiaya korban karena adanya perlawanan.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Kasus percobaan rudapaksa menimpa korban yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial A (24), warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok. Ia mencoba merudapaksa seorang gadis berusia 16 tahun yang tinggal satu kecamatan dengan dirinya.
"Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya, Kec. Cilongok Kab. Banyumas yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban berumur 16 tahun warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Senin (24/10/22) malam.
Menurutnya peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis (20/10/2022) di tepi sungai Bamban, Grumbul Karanggebang Desa langgongsari, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Korban saat itu hendak di rudapaksa oleh pelaku.
Kronologi kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada pukul 17.30 WIB dengan dalih ingin mencari ayahnya.
"Pelaku datang kerumah korban berpura-pura mencari ayah korban akan tetapi ayah korban tidak ada kemudian pelaku mengajak korban dengan alasan mencari kendaraan truk untuk bekerja," terangnya.
Saat diperjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi. Sesampainya di tepi sungai tersebut, pelaku berniat untuk merudapaksa korban namun korban memberontak.
"Korban kemudian berusaha melarikan diri, akan tetapi pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam mulut korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air. Korban berhasil kabur dan mendapat pertolongan warga," jelasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Tinggal Diam Dengar Kekerasan Seksual di Panti Asuhan
Tidak terima anaknya nyaris menjadi korban rudapaksa, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Cilongok berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kami," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Beberkan 4 Bukti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
-
Dukung Maju Pilgub Jateng 2024, Komunitas Gibran Banyumas: Muda Berprestasi dan Bawa Batik Semakin Go Internasional
-
Dinilai Banyak Prestasi, Lintas komunitas se-Banyumas Raya Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta