SuaraJawaTengah.id - Berdasarkan hasil survei SMRC yang dirilis pada hari Minggu (23/10/2022) dalam simulasi tiga nama (Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan) disebutkan bahwa Gubernur Jawa Tengah berhasil unggul dengan 32,1 persen.
Direktur Riset SMRC Deni Irvan mengungkapkan elektabilitas Ganjar terus meningkat. Sementara posisi kedua ada nama Prabowo Subianto dan ketiga Anies Baswedan.
"Elektabilitas Ganjar sebesar 32,1 persen, diikuti Prabowo Subianto 27,5 persen, dan Anies Baswedan 26 persen. Ada 14,4 persen yang belum menjawab atau tidak tahu," kata Deni dalam keteranganya yang disiarkan di YouTube.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi hasil survei dari Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menyebutkan bahwa elektabilitas Ganjar Pranowo sebagai calon presiden lebih unggul daripada Prabowo Subianto.
"Survei itu biasa, naik turun timbul tenggelam, jadi buat kami itu sesuatu yang biasa. Dahulu waktu Pak Jokowi dan Pak Ahok jadi calon Gubernur DKI Jakarta ketika kami usung bersama PDI Perjuangan itu surveinya juga tidak tinggi, tetapi kekuatan kami dengan tim berusaha memperjuangkan beliau dan akhirnya terpilih," kata Ahmad Muzani dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).
Ketika berada di Denpasar, Bali, Rabu (26/10) malam, Ahmad Muzani mengatakan bahwa partainya tak gusar dengan hasil survei. Contoh lain yang dia sebut adalah soal kemenangan Anies Baswedan atas Ahok pada tahun 2017. Saat itu hasil survei menunjukkan bahwa Ahok mengungguli Anies.
"Kami telah membuktikan di banyak tempat sehingga survei bagi kami hanya indikasi saja, kami santai tidak gusar silakan ungkap saja di berbagai survei," ujarnya.
Di samping hasil survei, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani turut menyampaikan bahwa pemilihan calon wakil presiden menjadi hal yang penting sehingga telah ada kriteria untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
"Kriterianya bisa diterima oleh Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra dan Pak Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB karena dalam deklarasi koalisi disebutkan bahwa harus mendapat persetujuan," kata anggota DPR RI dari Dapil Lampung itu.
Selain itu, dalam konsolidasi dengan DPD Partai Gerindra di Bali, di hadapan Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya atau De Gadjah, Ahmad Muzani memandang penting bagi partainya untuk tidak menyepelekan pimpinan anak cabang (PAC).
Menurut dia, kesetiaan dan loyalitas pengurus tingkat dua atau yang paling rendah di skala partai merupakan hal yang harus diperhatikan sebagai orang yang menjaga suara di tingkat kecamatan.
Berita Terkait
-
Dampingi Prabowo? Cak Imin Bisa Tersandung "Kardus Durian" dan Keluarga Gus Dur
-
Gerindra Santai Survei Prabowo Subianto Kalah dari Ganjar Pranowo, Sekjen: Hanya Indikasi, Kami Tidak Gusar!
-
Prabowo Kalah dari Ganjar Pranowo Versi Survei, Gerinda sampai Sebut-Sebut Nama Ahok dan Jokowi untuk Bela Diri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK