Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 November 2022 | 21:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menemui buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, Semarang, Jumat (4/11/2022). [Dok Pemprov Jateng]

Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Load More