SuaraJawaTengah.id - Berdasarkan data yang diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, sejak Januari hingga November 2022, terdapat 6.888 calon jemaah haji di Jawa Tengah yang membatalkan keberangkatannya.
Calon jamaah haji dari Kabupaten Tegal paling banyak yang membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci pada tahun ini. Calon jemaah haji sudah meninggal sebelum waktu pemberangkatan tiba menjadi salah satu penyebab pembatalan.
Calon jemaah haji yang memilih tak jadi berangkat ke Tanah Suci dari di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai 436 orang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tegal Mujahidin Nur Buhan mengatakan, data 436 calon jemaah haji di Kabupaten Tegal membatalkan keberangkatan bersumber dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Pengangguran di Jateng kian Susut
"Data itu dari Siskohat, pakai aplikasi. Yang buka aplikasi biasanya pusat dan provinsi. Kalau di kami bisa dihitung per bulan. Harus dilihat dulu," kata Mujahidin, Rabu (9/11/2022).
Menurut Mujahidin, data calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan dibuat oleh Kemenag kabupaten dan kota. Hal ini berdasarkan adanya calon jemaah haji yang datang untuk melakukan pembatalan keberangkatan.
"Kalau ada yang sudah punya nomor kursi, kemudian datang ke kami dan melakukan pembatalan, maka sesuai regulasi pembatalan kami layani dengan baik," jelasnya.
Mujahidin mengungkapkan, alasan pembatalan antara lain calon jemaah haji sudah wafat. Selain itu, ada juga alasan lain, seperti ekonomi.
"Alasan pembatalan itu satu wafat. Yang kedua hal lain, itu tergantung jemaahnya. Bisa ekonomi dan lain sebagainya. Yang jelas, kalau ada nomor kursinya, tanda bukti pendaftaran, ada surat pernyataan batal, ada rekening, kami proses ke pusat, bagian pembatalan. Nanti yang melanjutkan pusat," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Memberlakukan Sistem Poin Prestasi untuk Pelanggaran Lalu-Lintas
Menurut Mujahidin, setelah diproses di Kemenag pusat, nantinya biaya haji yang sudah dibayarkan saat mendaftar dikembalikan ke calon jemaah haji atau ahli warisnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Vaksin Meningitis dan Mengapa Wajib untuk Jemaah Haji?
-
Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Apa Saja yang Harus Disiapkan sebelum Naik Haji? Bukan Cuma Uang Lho
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Bagikan Minyak Goreng, BRI Sudiarto Semarang Perkuat Sinergi Digitalisasi UMKM CFD Kalibanteng
-
Pemberdayaan UMKM oleh BRI Dorong Pertumbuhan Bisnis Kue Lokal
-
Tragedi Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang: Satu Tewas, Pengemudi Melawan Arah
-
Weton Ini Diprediksi Meningkat dari Segi Keuangan dan Rezeki, Menurut Primbon Jawa
-
Percepatan Program MBG di Jateng, Pemprov Bakal Optimalisasi Aset Jadi Dapur Khusus