Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 November 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi Jamaah haji. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww]

SuaraJawaTengah.id - Berdasarkan data yang diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, sejak Januari hingga November 2022, terdapat 6.888‎ calon jemaah haji di Jawa Tengah yang membatalkan keberangkatannya.

Calon jamaah haji dari Kabupaten Tegal  paling banyak yang membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci pada tahun ini. Calon jemaah haji sudah meninggal sebelum waktu pemberangkatan tiba menjadi salah satu penyebab pembatalan.

Calon jemaah haji yang memilih tak jadi berangkat ke Tanah Suci dari di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai‎ 436 orang.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tegal Mujahidin Nur Buhan mengatakan, data 436 calon jemaah haji di Kabupaten Tegal membatalkan keberangkatan bersumber dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Pengangguran di Jateng kian Susut

"Data itu dari Siskohat, pakai aplikasi. Yang buka aplikasi biasanya pusat dan provinsi. Kalau di kami ‎bisa dihitung per bulan. Harus dilihat dulu," kata Mujahidin, Rabu (9/11/2022).

Menurut Mujahidin, data calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan dibuat oleh Kemenag kabupaten dan kota. Hal ini berdasarkan adanya calon jemaah haji yang datang untuk melakukan pembatalan keberangkatan.

"Kalau ada yang sudah punya nomor kursi, kemudian datang ke kami dan melakukan pembatalan, maka sesuai regulasi pembatalan kami layani dengan baik," jelasnya.

‎Mujahidin mengungkapkan, alasan pembatalan antara lain calon jemaah haji sudah wafat. Selain itu, ada juga alasan lain, seperti ekonomi.

‎"Alasan pembatalan itu satu wafat. Yang kedua hal lain, itu tergantung jemaahnya. Bisa ekonomi dan lain sebagainya. Yang jelas, kalau ada nomor kursinya, tanda bukti pendaftaran, ada surat pernyataan batal, ada rekening, kami proses ke pusat, bagian pembatalan. Nanti yang melanjutkan pusat," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Memberlakukan Sistem Poin Prestasi untuk Pelanggaran Lalu-Lintas

Menurut Mujahidin, setelah diproses di Kemenag pusat, ‎nantinya biaya haji yang sudah dibayarkan saat mendaftar dikembalikan ke calon jemaah haji atau ahli warisnya.

Load More