SuaraJawaTengah.id - Polusi udara menjadi masalah kesehatan di Indonesia atau Dunia. Tak hanya berdampak ke kesehatan, masalah polusi juga bisa mempengaruhi ekonomi.
Country Director Yayasan Institut Sumber Daya Dunia (WRI) Indonesia Tjokorda Nirarta Samadhi mengatakan polusi udara yang terjadi telah menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi.
"Saya kira banyak aspek yang ditimbulkan akibat polusi udara, dua aspek kunci dari segi ekonomi dan dari sisi kesehatan," ujar Tjokro Nirata dikutip dari ANTARA pada Minggu (13/11/2022).
Nirarta menuturkan Bank Dunia pernah melakukan studi studi yang menunjukkan pengaruh dari polusi udara terhadap produktivitas ekonomi akibat gangguan kesehatan terhadap masyarakat.
Kajian itu menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh polusi udara setara dengan 6,6 persen dari produk domestik bruto pada tahun 2019. Pada saat yang bersamaan, Bank Dunia menurunkan angka harapan hidup sampai dengan 2,5 tahun.
Sementara itu, Global Burden of Disease mengkaji setidaknya dicermati ada sekitar 5.000 kematian di Jakarta pada tahun 2019. Insiden itu berkaitan erat dengan keberadaan atau paparan terhadap partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM 2,5).
Kemudian, berdasarkan data Breath Easy ada sekitar 260.000 serangan asma yang tercatat oleh rumah sakit di Jakarta pada tahun 2017 lalu. Kunjungan warga ke rumah sakit terkait dengan paparan polusi udara menyentuh angka 85.000 orang.
"Kita bisa bayangkan beban yang diakibatkan oleh polusi udara terhadap, misalnya BPJS. Kalau kita bisa menyelesaikan atau mengurangi masalah polusi udara tentu beban terhadap dukungan kesehatan dalam hal ini BPJS juga bisa terkurangi," kata Nirarta.
Pemerintah Jakarta sudah mulai menerapkan kawasan rendah emisi sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi dan polusi udara. Uji coba kawasan rendah emisi pertama dilakukan di kawasan Kota Tua pada 18-23 Desember 2020.
Baca Juga: Sejarah Hari Kesehatan Nasional yang Diperingati Setiap 12 November
Selanjutnya, pada 8 Februari 2021, kawasan rendah emisi tahap pertama diterapkan secara resmi dan berlaku secara 24 jam, walaupun sempat diterapkan secara buka-tutup.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh WRI Indonesia tentang pendapat masyarakat terkait pelaksanaan kawasan rendah emisi di Kota Tua, sebagian besar responden mengapresiasi implementasi kawasan rendah emisi dan merasakan manfaat, seperti semakin nyaman untuk beraktivitas dan berjalan kaki di Kota Tua.
Selain itu, evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Jakarta menunjukkan adanya pengurangan polutan sulfur dioksida dan PM2,5 di kawasan Kota Tua sebesar 7 persen dan 25 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Baru Ditunjuk Gubernur Jateng, SK Plt Bupati Sukoharjo Disita KPK, Ada Apa?
-
32 Tersangka Kasus Little Aresha Belum Semua Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen