SuaraJawaTengah.id - Artis Nikita Mirzani terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diduga menjadi aktor pencemaran nama baik pengusaha bernama Dito Mahendra.
Nikita pun menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/11/2022), terungkap ulah Nikita Mirzani yang membuat Dito Mahendra murka dan akhirnya lapor polisi.
1. Postingan di Instagram
Ulah Nikita Mirzani berkaitan dengan postingan di Instagram. Nikita Mirzani menyinggung Dito Mahendra dengan menyebarluaskan fotonya di media sosial Instagram pada 15 Mei 2022.
"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjutnya.
2. Sebut Dito Penipu
Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahan tersebut.
"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak. Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," bunyi tulisan di unggahan Nikita Mirzani saat itu.
3. Menuduh tanpa bukti
Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra melakukan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir Nindy Ayunda yang bernama Sulaiman.
"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," jelas jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun
-
Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas
-
Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan