
SETARA Institute menggarisbawahi beberapa insight terkait gangguan rumah ibadah.
Pertama, pada tahun 2022 sejauh ini, masjid mengalami gangguan terbanyak, yaitu 15 peristiwa, diikuti dengan gereja sebanyak 13 peristiwa. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebagian besar masjid yang menjadi objek gangguan adalah Masjid Ahmadiyah dan masjid-masjid lain yang ‘berbeda’ dari kelompok muslim arus utama (mainstream).
Kedua, data SETARA Institute menunjukkan meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intraagama. Dalam kasus penolakan dan gangguan terhadap masjid, mayoritas gangguan datang dari sesama muslim dan terjadi di wilayah mayoritas Islam.
Ketiga, gangguan terhadap vihara meningkat. Hingga akhir September 2022, terdapat 4 peristiwa gangguan terhadap vihara. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing hanya 1 kasus gangguan terhadap vihara.
Baca Juga: Kasus Intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Dua Guru Disebut Terlibat Aktif
Sementara pada tahun 2017-2019 tidak ditemukan kasus gangguan vihara. Adapun gangguan terhadap vihara pada tahun 2022 ini tersebar di berbagai lokasi, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Vihara-vihara tersebut ditolak karena dibangun di daerah yang mayoritas muslim dan terdapat kekhawatiran akan Buddhanisasi, yaitu menyebarkan ajaran Buddha dan membuat muslim melakukan konversi, menjadi beragama Buddha.
Dari berbagai kasus gangguan rumah ibadah, SETARA Institute menyoroti pola yang masih terus dilanggengkan, yaitu penggunaan alasan administrasi untuk melakukan restriksi dan persekusi. Ketidaklengkapan persyaratan pendirian rumah ibadah dijadikan sebagai justifikasi bagi keengganan terhadap rumah ibadah agama lain maupun rumah ibadah aliran yang berbeda dalam satu agama yang sama.
Berkenaan dengan kasus-kasus gangguan terhadap rumah ibadah dan peribadatan, SETARA Institute menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut.
Pertama, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri hendaknya mempermudah syarat pendirian rumah ibadah yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Mengingat kecenderungan interpretasi yang restriktif terhadap syarat pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah, formula 90/60 perlu ditinjau ulang pada aspek substansi dan implementasinya. Syarat 60 orang pendukung pendirian rumah ibadah harus berasal dari yang berbeda agama, nyata-nyata memberikan ruang bagi kelompok eksternal untuk mengintervensi dan membatasi hak konstitusional atas peribadatan yang dijamin secara tegas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI tahun 1945.
Baca Juga: BNPT Berharap Hari Santri Nasional Momentum Mewaspadai Intoleransi
Kedua, pemerintah daerah agar menginisiasi regulasi yang mempermudah syarat pendirian rumah ibadah dan menekankan peran FKUB dalam fasilitasi dialog dan resolusi konflik mengenai peribadatan dan gangguan atas rumah ibadah. Dalam konteks ini, inisiatif dalam regulasi mesti diperluas, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang. Melalui Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah, Pemkot Kupang menjabarkan peran-peran FKUB dalam fasilitasi, mediasi, dan resolusi konflik jika terdapat penolakan.
Berita Terkait
-
Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
-
Setara Institute Desak TNI Jelaskan ke Publik Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Ini Alasannya
-
Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum
-
Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Setara Institute: Kritik Keras PDIP untuk Demokrasi
-
Hendardi Tolak Keras Polri di Bawah Kemendagri: Mendagri Saja Nolak, Waspadai Penumpang Gelap
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Langkah Kecil Bandung: Mengguncang Dunia dan Membangun Solidaritas Global
-
Sri Mulyani Ungkap Peluang Danantara Kelola Dana Bank Dunia
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi Pelembap untuk Remaja, Aman dengan Harga Terjangkau
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
Terkini
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Rezeki Digital Buat Isi Dompet Tanpa Harus Ngutang
-
Kisah Pesugihan Kepala Desa di Jawa Tengah, Endingnya Menyeramkan!
-
Menjaga Nafas Alam: Gunung Slamet Diusulkan Jadi Taman Nasional Demi Ketahanan Air dan Pangan
-
Ramalan Weton Jumat Pahing dalam Primbon Jawa
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Tambahan Cuan Digital Buat Beli Ngopi dan Top Up Game!