SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat telah menetapkan formula baru untuk menentukan Upah Minimum 2023. Hasilnya naik maksimal 10% dan tak sesuai keinginan kelompok buruh yakni 13%. Akibatnya, para buruh mengancam mogok kerja massal.
Ancaman itu disampaikan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11) kemarin.
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para buruh tetap berkepala dingin. Menurutnya diskusi dan ngobrol akan lebih enak dan tidak merugikan siapapun.
"Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus," tegas Ganjar usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).
Ganjar yang sebelum acara di Klaten bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menyampaikan masukan. Yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.
"Tadi saya bicara sama Menakertrans, memang perlu ada exit clause menurut saya ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik," katanya.
Di sisi lain, Ganjar menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Menteri menentukan UMP itu kan untuk satu tahun ke bawah, untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian," ujarnya.
Ganjar menegaskan, keputusan yang diberikan pemerintah sebenarnya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.
"Maka kalau ada exit close nya dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla bla bla secara transparan kenapa tidak karena situasinya sedang berubah," tandasnya.
Sebagai informasi, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin