Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 November 2022 | 19:12 WIB
Pelaku SR yang tega setubuhi ponakan hingga hamil di Wonosobo,Jawa Tengah. [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Perbuatan bejat pencabulan dilakukan oleh seorang paman kepada ponakannya hingga hamil.

Pelaku SR(32) melakukan pencabulan korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Pelaku merupakan warga Gondowulan Kecamatan Kepil,  Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Aksi tak terpuji itu bahkan tega SR lakukan kepada korban yang masih dibawah umur hingga hamil dan kini telah melahirkan bayi laki-laki.

Pelaku SR bahkan sudah mengetahui jika anak dari perbuatan kejinya telah lahir dari foto yang dikirim korban kepadanya.

Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Diduga Dicabuli Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Kejadian itu diketahui ketika korban yang merupakan anak dari kakak kandung tersangka SR melahirkan anak di perantauan.

Ayah korban yang berada di Wonosobo kaget  dan menjemput korban yang saat itu sedang  merantau.

Ia tak mengetahui jika anaknya yang masih usia pelajar telah hamil selama ini.

Saat ditanya oleh ayahnya, korban baru menceritakan siapa ayah dari bayi laki-laki yang dikandungnya, yaitu paman sendiri.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, berulang kali.

Baca Juga: Gadis di Bawah Umur di Serang Digilir Pacar dan Ayahnya

“Pelaku yang merupakan seorang duda cerai hidup merayu korban, layaknya seorang yang tengah berpacaran. Rayuan tersebut berakhir dengan hubungan badan yang dilakukan seorang paman kepada keponakan sendiri,” jelasnya, Kamis (24/11/2022),

Saat mendengar keterangan korban, sang ayah langsung melaporkan perbuatan adiknya.

“Guna menelusuri kehamilan SA, korban pun dijemput di Jakarta untuk pulang ke rumah. Sampai di rumah korban bercerita jika yang menghamilinya adalah paman sendiri, bernama AS. Karena tidak terima pelaku lalu dilaporkan ke Polres Wonosobo,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum, pelaku dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More