Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 November 2022 | 07:13 WIB
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang, Kamis (24-11-2022). [ANTARA/Kutnadi]

SuaraJawaTengah.id - Proses hukum kasus pencabulan terhadap 23 siswi oleh guru agama di Kabupaten Batang terus berlanjut. Tersangka akan segera diadili di pengadilan. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, memeriksa tersangka oknum guru agama berinisial AM (33) atas kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom, mengatakan bahwa saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Mukharom dikutip dari ANTARA , Kamis (24/11/2022)

Baca Juga: Innalillah Guru Agama Meninggal di Tumpukan Buku, Usai Mengajar Siswa Cara Mengurus Jenazah

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Baca Juga: WH Cabuli Keponakan Sendiri, Imingi Dikasih HP dan Uang Rp 150 Ribu

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.

AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.

Load More