SuaraJawaTengah.id - Undang-undang No. 6 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU Desa telah memasuki tahun ke-9. Refleksi terbitnya UU tersebut digelar di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/12/2022) sore.
Dalam acara tersebut, dihadiri ratusan elemen masyarakat secara offline dan ribuan peserta secara online, untuk menyatukan Pegiat Desa, Inovator Teknologi, Pelaku usaha, Pegiat Koperasi, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Daerah bekerjasama membangun ekosistem sosial, budaya dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
Politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko yang hadir secara langsung menjelaskan kebijakan hilirisasi dan UU Desa mempunyai keterkaitan yang sangat erat.
"UU Desa adalah senjata desa. Desa bisa dan siap menyambut hilirisasi dan masyarakat desa harus siap akan industrialisasi," katanya kepada wartawan.
Seiring berjalannya waktu, dirinya mengamati perlu adanya revisi periodisasi masa jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun, dengan 3 kali masa jabatan. Diubah skemanya menjadi 9 tahun dengan dua kali masa jabatan. Totalnya sama saja 18 tahun.
"Setelah saya mengamati dan mendapat masukan dari sejumlah kepala desa, perlu adanya revisi ini. Karena konflik masyarakat dalam pemilihan kades lebih berdampak ketimbang pilkada ataupun pilpres," terang Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia.
Menurutnya, masa efektif kerja kepala desa jika masih menerapkan sistem periode seperti ini hanya 50 persen saja. Karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk menyatukan masyarakat setelah gelaran pilkades selesai.
"Bayangkan saja, setelah pilkades selesai ini warga setiap salat jumat bertemu di masjid yang sama. Tapi saya yakin dalam hatinya masih menyimpan unek-unek dengan para pendukung yang pemimpinnya terpilih.
Kondisi seperti itu saya yakin tidak sebentar. Kades terpilih paling tidak butuh waktu sekitar 3 tahun untuk menyatukan masyarakat kembali. Yang tersisa hanya 3 tahun untuk bekerja membangun desa. Waktu segitu tidak akan maksimal," jelasnya.
Baca Juga: Kader PDIP Bongkar Alasan Megawati Belum Pilih Capres 2024: Beliau Sedang Mengingat Cinta Pertamanya
Untuk itu, dirinya akan memperjuangkan revisi periode masa jabatan kades. Tokoh reformasi 98 ini, akan membicarakan dengan DPR RI terkait masa jabatan tersebut.
Selain itu, Budiman Sudjatmiko juga menjelaskan perlu adanya alokasi khusus diluar dana desa, untuk mengembangkan Sumber Daya Masyarakat (SDM).
"Dana Desa, bisa berasal dari Pemerintah Pusat, dari pemerintah daerah dan ada satu lagi yang khusus yaitu Dana pengembangan SDM desa," ungkapnya.
Dana desa yang selama ini disalurkan hanya terfokus pada pembangunan fisik hingga permodalan BUMDes saja. Tidak ada dana khusus untuk SDM seperti beasiswa bagi masyarakat setempat yang tidak mampu.
"Ini perlu dana khusus untuk pengembangan SDM. Sehingga kalau ada anak-anak dari desa yang tidak mampu bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dengan dana tersebut. Nantinya juga setelah lulus ilmunya bisa kembali ke desa agar lebih berkembang," imbuhnya.
Menurutnya hal ini dilakukan guna menyambut digitalisasi, industrialisasi termasuk adalah hilirisasi itu sendiri. ini sama seperti alokasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo