SuaraJawaTengah.id - Undang-undang No. 6 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU Desa telah memasuki tahun ke-9. Refleksi terbitnya UU tersebut digelar di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Minggu (18/12/2022) sore.
Dalam acara tersebut, dihadiri ratusan elemen masyarakat secara offline dan ribuan peserta secara online, untuk menyatukan Pegiat Desa, Inovator Teknologi, Pelaku usaha, Pegiat Koperasi, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Daerah bekerjasama membangun ekosistem sosial, budaya dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
Politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko yang hadir secara langsung menjelaskan kebijakan hilirisasi dan UU Desa mempunyai keterkaitan yang sangat erat.
"UU Desa adalah senjata desa. Desa bisa dan siap menyambut hilirisasi dan masyarakat desa harus siap akan industrialisasi," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Kader PDIP Bongkar Alasan Megawati Belum Pilih Capres 2024: Beliau Sedang Mengingat Cinta Pertamanya
Seiring berjalannya waktu, dirinya mengamati perlu adanya revisi periodisasi masa jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun, dengan 3 kali masa jabatan. Diubah skemanya menjadi 9 tahun dengan dua kali masa jabatan. Totalnya sama saja 18 tahun.
"Setelah saya mengamati dan mendapat masukan dari sejumlah kepala desa, perlu adanya revisi ini. Karena konflik masyarakat dalam pemilihan kades lebih berdampak ketimbang pilkada ataupun pilpres," terang Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia.
Menurutnya, masa efektif kerja kepala desa jika masih menerapkan sistem periode seperti ini hanya 50 persen saja. Karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk menyatukan masyarakat setelah gelaran pilkades selesai.
"Bayangkan saja, setelah pilkades selesai ini warga setiap salat jumat bertemu di masjid yang sama. Tapi saya yakin dalam hatinya masih menyimpan unek-unek dengan para pendukung yang pemimpinnya terpilih.
Kondisi seperti itu saya yakin tidak sebentar. Kades terpilih paling tidak butuh waktu sekitar 3 tahun untuk menyatukan masyarakat kembali. Yang tersisa hanya 3 tahun untuk bekerja membangun desa. Waktu segitu tidak akan maksimal," jelasnya.
Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa
Untuk itu, dirinya akan memperjuangkan revisi periode masa jabatan kades. Tokoh reformasi 98 ini, akan membicarakan dengan DPR RI terkait masa jabatan tersebut.
Berita Terkait
-
Reforma Agraria Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan dan Swasembada Pangan di Era Prabowo-Gibran
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-
Adu Rekam Jejak Yasonna Laoly Vs Hasto Kristiyanto, Kompak Dicekal KPK ke Luar Negeri
-
Dari Kiri Sampai Kanan, Prabowo Akui Muhammadiyah Ada Di Mana-Mana
-
Unggah Video Bareng Raffi Ahmad, Caption Budiman Sudjatmiko Bikin Salfok
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara