SuaraJawaTengah.id - Isu larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU yang berbeda menjadi perhatian publik. Jika aturan terseebut dilakukan, tentu saja akan menyulitkan masyarakat yang menjadi konsumen PT Pertamina.
Namun demikian, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.
"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dikutip dari ANTARA pada Sabtu (14/1/2024).
Ia mengatakan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.
Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.
"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi, red.) dicatat oleh operator SPBU secara manual," jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama meskipun telah dilakukan pencatatan.
Menurut dia, volume pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.
"Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak realtime," kata Brasto.
Baca Juga: Dukung Layanan Prima untuk Pelanggan, Gojek Gelar Program Bengkel Belajar Mitra
Sementara itu dengan model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina yang sekarang diterapkan, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan realtime karena menggunakan QR Code.
Ia pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama.
Menurut dia, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.
Akan tetapi jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.
"Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya realtime, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu," tegas Brasto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi
-
Di Tengah Tekanan Sektor Perbankan, BBRI Tetap Jadi Incaran Investor
-
Jeritan Buruh Perempuan di Jateng: Beban Ganda, Rawan Dilecehkan hingga Butuh Daycare
-
Tragedi Maut di Grobogan: Avanza Mogok di Rel, 4 Nyawa Melayang Disambar Kereta
-
Jateng Masuk Fase Kering Awal Mei, BMKG Peringatkan Wilayah Ini Masih Diguyur Hujan Sedang!