Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:44 WIB
Ilustrasi SPBU. Uji coba full cycle di Jateng dan DIY bakal dilakukan pada 26 Januari 2023 mendatang. [Dok Pertamina]

SuaraJawaTengah.id - Untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan uji coba penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh (full cycle) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Uji coba full cycle ini dilakukan pada 26 Januari dan 30 Januari 2023.

Per tanggal 26 Januari 2023, uji coba full cycle akan dilakukan di 13 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, serta Kabupaten Wonosobo. Sedangkan untuk 3 Kabupaten dan Kota di DIY yaitu Kabupaten Bantul, Kabupten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Sedangkan uji coba tanggal 30 Januari 2023 akan dilakukan di 12 wilayah Kabupaten dan Kota Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang. 2 Kabupaten lainnya di wilayah DIY yaitu Kabupaten Gunung Kidup dan Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Aneh, Sebuah Motor Nyangkut di Atap Rumah Warga di Magelang

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, perluasan full cycle ini untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat MyPertamina khususnya pembelian Solar Subsidi.

"Setelah sebelumnya full cycle sudah diterapkan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Jepara per tanggal 1 Desember 2022 serta Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Sukoharjo per tanggal 26 Desember 2022, penambahan penerapan full cycle di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan DIY diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya Solar yang tepat sasaran," kata Brasto dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (18/1/2023). 

Skema pembelian Biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle adalah bila pelanggan sudah terdaftar, maka bisa langsung melakukan scan barcode. Pembelian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020. Isi dari SK tersebut adalah pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat, 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4, serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.

Masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut. Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.

Baca Juga: Ganjar Pranowo, Gitu Aja Kok Repot! Jokowi Sepakat Tidak Grasa-Grusu

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Load More