Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Januari 2023 | 16:03 WIB
Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (13/1/2023). [Dokumentasi Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan terhadap bocah berumur 12 tahun di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang dilakukan oleh empat orang pelaku berusia di atas 50 tahun mendapati fakta terbaru.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan ada tambahan empat orang pelaku. Namun tiga orang pelaku saat ini kabur.

"Hari ini kami amankan satu orang pelaku berinisial Y (27) warga Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja. Pelaku yang kami amankan sekarang adalah total lima orang," katanya saat ditemui wartawan, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, para tersangka melakukan aksi pencabulan tidak secara bersamaan. Lokasi dan waktunya berbeda-beda. Kejadian ini dilakukan sejak Bulan November.

Baca Juga: Kiai Jember Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan, Pernah Janji Bakal Jalan Telanjang ke Jakarta Kalau Terbukti

"Mereka melakukan rata-rata di rumah dan di hotel. Lalu yang terakhir ada juga yang melakukan di kuburan," terangnya.

Agus mengungkapkan pihak kepolisian akan menjalani pemeriksaan kondisi psikologis korban. Hal ini untuk mengetahui keterangan bagaimana pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban meskipun tidak bersamaan.

"Ini akan kami lakukan pemeriksaan psikologis dari anak tersebut. Kenapa kemudian pada saat korban di jalan dan dipanggil oleh pelaku dengan dibujuk dan dirayu, diberikan uang kemudian mau melakukan persetubuhan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun menggemparkan warga Banyumas. Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh empat pria berusia uzur di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari orangtua korban pada Rabu (11/1/2023). Parahnya, para pelaku hidup di lingkungan korban.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwatinya, Berikut Profil Kiai Fahim Mawardi

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya merupakan tetangga korban," katanya kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More