Budi Arista Romadhoni
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:26 WIB
Ilustrasi penculikan anak - Pesan berantai mengenai kasus penculikan dengan mengincar anak kecil tengah marak di Kabupaten Banyumas. (SHutterstock)

Pihaknya memberi peringatan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks tersebut karena bisa dijerat pidana.

"Untuk yang menyebar hoax apabila ini terbukti ini bisa kita tindak dengan UU ITE," tutupnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More