SuaraJawaTengah.id - Seorang warga tuna netra, Sueb (79) ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Polres Tegal. Polisi memberikan penjelasan terkait alasan penetapan tersangka tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal AKP Vonny Farizki mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. "Pasalnya 266 KUHP tentang menempatkan keterangan palsu," kata Vonny saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Sabtu siang (4/2/2023).
Menurut Vonny, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada adanya laporan pengaduan dari warga bernama Khomisah pada 29 Januari 2022. Isi laporannya yakni dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifakat tanah baru.
"Kenapa kami mengambil langkah penegakkan hukum, karena kita akan membuka hukum seterang-seterangnya, dan perkara ini bisa diselesaikan secara adil," ujar dia.
Vonny menyebut ada latar belakang transaksi jual beli tanah dalam kasus tersebut. Transaksi itu dilakukan antara istri Sueb dengan Khomisah sepanjang 2010 hingga 2015. Selain kepada Khomisah, Sueb melalui istrinya juga menjual tanahnya ke warga lain bernama Herman.
Dalam transaksi itu, istri Sueb secara bertahap menjual tanah dengan total luas 4.412 meter persegi yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Saat transaksi dilakukan, Khomisah sedang bekerja di Arab Saudi dan mewakilkan urusan pembelian tanah Sueb kepada suaminya.
"Tahun 2015, Khomisah pulang dari Arab dan menanyakan sertifikat tanahnya dan ternyata digadaikan ke bank oleh Sueb dan istrinya di tahun 2009. Tahun 2017, dilakukan pelunasan di bank dan Khomisah menerima sertifikat," ujar Vonny.
Meski sertifikat tanahnya sudah berada di tangan Khomisah setelah diambil dari bank, lanjut Vonny, pada 19 September 2017 Sueb justru membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di Polres Tegal. Dalam laporan itu disebut sertifikat tanah hilang dalam perjalanan dari Slawi ke Desa Srengseng pada 2016.
"Laporan Sueb tersebut yang kemudian disangkakan laporan palsu," ujar Vonny.
Menurut Vonny, Sueb mengetahui jika sertifikat tanah miliknya sudah diserahkan ke Khomisah selaku pembeli tanahnya. Sebab, sebelum membuat laporan kehilangan di kepolisian, Sueb sempat meminta sertifikat tanah ke Khomisah, namun tidak diberikan.
"Karena Khomisah tidak memberikan sertifikatnya, Sueb kemudian meminta fotokopi sertifikat tanah ke Herman yang juga membeli tanahnya dengan alasan untuk pegangan dan akhirnya diberikan oleh Herman," ujarnya.
Setelah itu, pada November 2017 Sueb menggunakan fotokopi sertifikat tanah yang didapat dari Herman untuk keperluan pengajuan permohonan penertiban sertifikat baru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
"Perlu diketahui, untuk penerbitan sertifikat baru, harus melampirkan dokumen persyaratan, salah satunya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan kepolisian," terang Vonny.
Vonny pun menegaskan, penetapan tersangka Sueb dilakukan sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Sebelum penetapan dilakukan, upaya mediasi dan penyelesaian perkara dengan restorative justice juga sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.
"Sehingga kita ambil langkah terakhir penegakkan hukum agar kasus ini bisa terang dan diselesaikan secara adil. Kemudian dikarenakan Pak sueb ini penyandang disabilitas, kita tidak menutup mata. Kita berikan hak-haknya atas dasar kemanusiaan dan akan berkoordinasi agar nantinya hakim dan jaksa bisa memberikan kebijaksanaan dalam memberikan hukuman," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota