Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Februari 2023 | 17:05 WIB
Petugas kepolisian Satlantas Polresta Banyumas menunjukkan bus yang ditahan karena terbukti menerabas lampu merah persimpangan Sumpiuh dan nyaris menabrak sepeda motor, Selasa (7/2/2023). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sopir dikenakan dengan pasal 287 dan 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Karena mengemudi kendaraan yang dapat membahayakan nyawa atau barang.

"Untuk ancamannya 1 tahun kurungan penjara. Untuk sementara kita masih mintai keterangan dengan menilang dan kita tahan busnya," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang, Bobby mengimbau kepada pemilik PO bus agar memberikan edukasi para sopir yang sedang bertugas. Karena kejadian seperti ini bisa membahayakan nyawa orang lain. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More