Petugas kepolisian Satlantas Polresta Banyumas menunjukkan bus yang ditahan karena terbukti menerabas lampu merah persimpangan Sumpiuh dan nyaris menabrak sepeda motor, Selasa (7/2/2023). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sopir dikenakan dengan pasal 287 dan 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Karena mengemudi kendaraan yang dapat membahayakan nyawa atau barang.
"Untuk ancamannya 1 tahun kurungan penjara. Untuk sementara kita masih mintai keterangan dengan menilang dan kita tahan busnya," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang, Bobby mengimbau kepada pemilik PO bus agar memberikan edukasi para sopir yang sedang bertugas. Karena kejadian seperti ini bisa membahayakan nyawa orang lain.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
-
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Rp12 Miliar Jadi Sorotan
-
Detik-detik Penampakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai OTT KPK, Sekda Bungkam
-
Mari Dapatkan Solusi Kredit Mobil dan EV Modern dari BRI KKB Melalui BRImo