Petugas kepolisian Satlantas Polresta Banyumas menunjukkan bus yang ditahan karena terbukti menerabas lampu merah persimpangan Sumpiuh dan nyaris menabrak sepeda motor, Selasa (7/2/2023). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sopir dikenakan dengan pasal 287 dan 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Karena mengemudi kendaraan yang dapat membahayakan nyawa atau barang.
"Untuk ancamannya 1 tahun kurungan penjara. Untuk sementara kita masih mintai keterangan dengan menilang dan kita tahan busnya," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang, Bobby mengimbau kepada pemilik PO bus agar memberikan edukasi para sopir yang sedang bertugas. Karena kejadian seperti ini bisa membahayakan nyawa orang lain.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang