SuaraJawaTengah.id - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Purwokerto Timur bersama Unit Reserse Mobil Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas, mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Bagus (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan korban dengan para pelaku di kompleks stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur, sekitar Desember 2019.
Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari oleh dua pelaku yang berinisial SW (59) dan MAS (57), warga Purwokerto Timur, untuk berinvestasi dengan membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.
Dari investasi yang diberikan, korban dijanjikan memperoleh saham perusahaan pengolahan minyak sawit tersebut.
"Oleh karena itu, korban pun menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp50 juta dari kebutuhan anggaran Rp250 juta," kata Kapolresta.
Setelah menunggu cukup lama, kata Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, korban pun melakukan pengecekan. Namun, ternyata pabrik pengolahan minyak sawit tersebut tidak ada.
Menurut dia, korban selanjutnya menghubungi para pelaku guna menanyakan modal untuk pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit itu.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan modal usaha tersebut kepada korban. Namun, hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," jelasnya.
Baca Juga: Di Depan Korban Penipuan, Ressa Herlambang Akui Khilaf Bawa Kabur Duit Rp69 Juta
Karena merasa tertipu, kata dia, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwokerto Timur, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, lanjut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2023.
"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan," kata Kompol Sambas.
Barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Purwokerto Timur, sedangkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka MAS dan SW bakal dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi
-
Di Tengah Tekanan Sektor Perbankan, BBRI Tetap Jadi Incaran Investor
-
Jeritan Buruh Perempuan di Jateng: Beban Ganda, Rawan Dilecehkan hingga Butuh Daycare
-
Tragedi Maut di Grobogan: Avanza Mogok di Rel, 4 Nyawa Melayang Disambar Kereta
-
Jateng Masuk Fase Kering Awal Mei, BMKG Peringatkan Wilayah Ini Masih Diguyur Hujan Sedang!