SuaraJawaTengah.id - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Purwokerto Timur bersama Unit Reserse Mobil Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas, mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Bagus (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan korban dengan para pelaku di kompleks stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur, sekitar Desember 2019.
Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari oleh dua pelaku yang berinisial SW (59) dan MAS (57), warga Purwokerto Timur, untuk berinvestasi dengan membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.
Dari investasi yang diberikan, korban dijanjikan memperoleh saham perusahaan pengolahan minyak sawit tersebut.
"Oleh karena itu, korban pun menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp50 juta dari kebutuhan anggaran Rp250 juta," kata Kapolresta.
Setelah menunggu cukup lama, kata Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, korban pun melakukan pengecekan. Namun, ternyata pabrik pengolahan minyak sawit tersebut tidak ada.
Menurut dia, korban selanjutnya menghubungi para pelaku guna menanyakan modal untuk pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit itu.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan modal usaha tersebut kepada korban. Namun, hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," jelasnya.
Baca Juga: Di Depan Korban Penipuan, Ressa Herlambang Akui Khilaf Bawa Kabur Duit Rp69 Juta
Karena merasa tertipu, kata dia, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwokerto Timur, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, lanjut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2023.
"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan," kata Kompol Sambas.
Barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Purwokerto Timur, sedangkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka MAS dan SW bakal dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama