SuaraJawaTengah.id - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Purwokerto Timur bersama Unit Reserse Mobil Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas, mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Bagus (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan korban dengan para pelaku di kompleks stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur, sekitar Desember 2019.
Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari oleh dua pelaku yang berinisial SW (59) dan MAS (57), warga Purwokerto Timur, untuk berinvestasi dengan membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.
Dari investasi yang diberikan, korban dijanjikan memperoleh saham perusahaan pengolahan minyak sawit tersebut.
"Oleh karena itu, korban pun menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp50 juta dari kebutuhan anggaran Rp250 juta," kata Kapolresta.
Setelah menunggu cukup lama, kata Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, korban pun melakukan pengecekan. Namun, ternyata pabrik pengolahan minyak sawit tersebut tidak ada.
Menurut dia, korban selanjutnya menghubungi para pelaku guna menanyakan modal untuk pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit itu.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan modal usaha tersebut kepada korban. Namun, hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," jelasnya.
Baca Juga: Di Depan Korban Penipuan, Ressa Herlambang Akui Khilaf Bawa Kabur Duit Rp69 Juta
Karena merasa tertipu, kata dia, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwokerto Timur, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, lanjut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2023.
"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan," kata Kompol Sambas.
Barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Purwokerto Timur, sedangkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka MAS dan SW bakal dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu