Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:59 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus melakukan terobosan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN, baik dari mutu layanan administrasi ataupun aspek layanan kesehatan.

"Sebagai program yang memiliki kontribusi besar bagi seluruh masyarakat Indonesia serta mampu membuka akses pelayanan kesehatan, kami senantiasa fokus dalam meningkatkan kualitas layanan yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, memberikan perlindungan finansial serta peningkatan mutu layanan kesehatan kepada peserta. Tentu hal ini menjadi fokus utama kami pada tahun 2023 ini," ucap kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar pada Rabu (1/3/2023).

Terbaru, pasien tidak lagu harus menunjukan kartu Peserta BPJS, hanya cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga dapat dimanfaatkan sebagai tanda pengenal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Peserta JKN yang datang ke fasilitas kesehatan dapat menunjukkan NIK fisik maupun elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan," tambah Andi

Selain itu, pelayanan administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan kanal tatap muka di kantor cabang, pelayanan melalui Mobile Costumer Service (MCS) serta pelayanan one stop service pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.

Disamping itu, peserta juga dapat memanfaatkan kanal non tatap muka, seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp pada nomor tunggal (PANDAWA) pada nomor 08118165165, Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) dan Mobile JKN (M-JKN). Selain itu bagi badan usaha serta pemerintah daerah, dapat memanfaatkan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) sebagai sistem online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan penonaktifan kepesertaan.

Jumlah Peserta di Semarang dan Demak

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Launching Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Apalagi per- Februari 2023 ini 99,19% dari penduduk Kota Semarang atau sebanyak 1.674.416 peserta telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sedangkan, Kabupaten Demak 92,11% atau 1.122.773 penduduknya telah terdaftar sebagai Peserta JKN dan 10.642 badan usaha telah terdaftar dalam program JKN ini.

Pesatnya pertumbuhan peserta JKN diiringi dengan terus bertransformasi BPJS Kesehatan pada sisi pelayanan kesehatan. Apalagi sepanjang Tahun 2022 sendiri sebanyak 2.252.648 kunjungan rawat jalan dan 244.089 kunjungan di rawat inap untuk pelayanan FKRTL serta 6.428.029 kunjungan di FKTP yang dirasakan oleh berbagai kalangan. Dengan angka pemanfaatan layanan total mencapai Rp 2,7 Triliun di FKRTL dan Rp. 255 Miliar di FKTP.

Bermitra dengan 350 FKTP, 33 FKRTL, 26 Apotek PRB dan tiga ruang farmasi klinik,31 Optik, dan delapan laboratorium. Transformasi digital terus digencarkan BPJS Kesehatan. Seperti, pada Mobile JKN peserta dapat memanfaatkan konsultasi dokter, perubahan faskes, informasi dan pengaduan layanan JKN dan antrean online. Fitur antrian online yang terkoneksi sangat bermanfaat bagi peserta dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Melalui fitur ini, peserta tidak perlu datang lebih awal untuk mengambil nomor antrian di fasilitas kesehatan, peserta memiliki kepastian dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memonitor langsung antrean melalui gawai. Otomatis, peserta tidak perlu membuang waktu untuk menunggu antrean diruang tunggu.

Sedangkan, bagi fasilitas pelayanan kesehatan penumpukan antrean pasien dapat terurai, Dengan diterapkannya sistem antrean online, pelayanan kesehatan menjadi lebih tertib dan cepat, karena pasien yang sudah mendapatkan nomor tinggal menunjukkan nomor antrian.

Validitas data yang mengambil nomor antrean sesuai dengan nama pasien yang berkunjungLebih lanjut, untuk menjaga akuntabilitas dan kemudahan administrasi di FKRTL saat ini telah terimplementasi fingerprint yang terakselerasi dengan terbentuknya Surat Eligibiltas Pelayanan (SEP) elektronik di FKRTL. Harapannya dengan singkatnya durasi proses pendaftaran dan validitas data kepesertaan, akan semakin memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN dan memberikan dampak.

Load More