Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Maret 2023 | 16:11 WIB
Tiga tersangka kepemilikan serbuk mercon diringkus Polres Wonosobo. [Suara.com/Citra Ningsih]

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More