SuaraJawaTengah.id - Kasus temuan mayat yang gegerkan warga Banjarnegara kini mulai terkuak. Mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai dukun.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, mayat adalah korban pembunuhan PO (53) asal Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tersangka pembunuhan adalah ST (45).
ST merupakan warga Desa Balun, Wanayasa yang berprofesi sebagai dukun. ST mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
Kronologi terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan anak korban (GE). GE membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara.
"Jadi pada 27 Maret 2023, anak korban (GE) membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara,"ungkap Hendri, Senin (3/4/2023).
GE membuat laporan karena dirinya tidak bisa menghubungi ayahnya sejak 24 Maret 2023. Sementara GE mengetahui bahwa sebelum hilang kontak, ayahnya berpamitan berkunjung ke rumah tersangka.
"Tanggal 24 Maret 2023 komunikasi sudah tidak terhubung, hp korban tidak aktif. Saat itu korban diduga sudah meninggal dan dikubur di jalan setapak di lahan perkebunan,"jelasnya.
Korban diketahui meninggal akibat minum minuman yang telah diberi racun oleh tersangka saat berkunjung kerumahnya. Tersangka menggunakan potas sebagai racun untuk menghabisi nyawa korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku kesal kepada korban sebab kerap menagih uang. Sebelumnya, tersangka menjanjikan akan menggandakan uang dengan total 5 Miliar kepada korban namun tak ada hasil.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
"Motifnya yang pertama karena kesal karena ditagih berkali-kali. Kedua dugaan tersangka takut akan dilaporkan,"tutur Hendri.
Korban bahkan sudah memberikan uang mahar kepada tersangka dengan jumlah total Rp70 juta. Uang mahar tersebut diberikan secara bertahap.
"Dikasih Rp70 juta berangsur angsur. Pertama Rp20 juta, kemudian Rp 10 sampai totalnya ada Rp70 juta. Digandakan (dijanjikan) jadi Rp5 Miliar,"ungkap tersangka.
Tersangka mengaku sudah menjadi dukun yang bisa menggandakan uang selama 5 tahun. Selama itu juga, ia sudah mendapat pasien sebanyak 5 orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana. ST terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian