SuaraJawaTengah.id - Kasus temuan mayat yang gegerkan warga Banjarnegara kini mulai terkuak. Mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai dukun.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, mayat adalah korban pembunuhan PO (53) asal Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tersangka pembunuhan adalah ST (45).
ST merupakan warga Desa Balun, Wanayasa yang berprofesi sebagai dukun. ST mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
Kronologi terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan anak korban (GE). GE membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara.
"Jadi pada 27 Maret 2023, anak korban (GE) membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara,"ungkap Hendri, Senin (3/4/2023).
GE membuat laporan karena dirinya tidak bisa menghubungi ayahnya sejak 24 Maret 2023. Sementara GE mengetahui bahwa sebelum hilang kontak, ayahnya berpamitan berkunjung ke rumah tersangka.
"Tanggal 24 Maret 2023 komunikasi sudah tidak terhubung, hp korban tidak aktif. Saat itu korban diduga sudah meninggal dan dikubur di jalan setapak di lahan perkebunan,"jelasnya.
Korban diketahui meninggal akibat minum minuman yang telah diberi racun oleh tersangka saat berkunjung kerumahnya. Tersangka menggunakan potas sebagai racun untuk menghabisi nyawa korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku kesal kepada korban sebab kerap menagih uang. Sebelumnya, tersangka menjanjikan akan menggandakan uang dengan total 5 Miliar kepada korban namun tak ada hasil.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
"Motifnya yang pertama karena kesal karena ditagih berkali-kali. Kedua dugaan tersangka takut akan dilaporkan,"tutur Hendri.
Korban bahkan sudah memberikan uang mahar kepada tersangka dengan jumlah total Rp70 juta. Uang mahar tersebut diberikan secara bertahap.
"Dikasih Rp70 juta berangsur angsur. Pertama Rp20 juta, kemudian Rp 10 sampai totalnya ada Rp70 juta. Digandakan (dijanjikan) jadi Rp5 Miliar,"ungkap tersangka.
Tersangka mengaku sudah menjadi dukun yang bisa menggandakan uang selama 5 tahun. Selama itu juga, ia sudah mendapat pasien sebanyak 5 orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana. ST terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan