SuaraJawaTengah.id - Kasus temuan mayat yang gegerkan warga Banjarnegara kini mulai terkuak. Mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai dukun.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, mayat adalah korban pembunuhan PO (53) asal Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tersangka pembunuhan adalah ST (45).
ST merupakan warga Desa Balun, Wanayasa yang berprofesi sebagai dukun. ST mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
Kronologi terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan anak korban (GE). GE membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara.
"Jadi pada 27 Maret 2023, anak korban (GE) membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara,"ungkap Hendri, Senin (3/4/2023).
GE membuat laporan karena dirinya tidak bisa menghubungi ayahnya sejak 24 Maret 2023. Sementara GE mengetahui bahwa sebelum hilang kontak, ayahnya berpamitan berkunjung ke rumah tersangka.
"Tanggal 24 Maret 2023 komunikasi sudah tidak terhubung, hp korban tidak aktif. Saat itu korban diduga sudah meninggal dan dikubur di jalan setapak di lahan perkebunan,"jelasnya.
Korban diketahui meninggal akibat minum minuman yang telah diberi racun oleh tersangka saat berkunjung kerumahnya. Tersangka menggunakan potas sebagai racun untuk menghabisi nyawa korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku kesal kepada korban sebab kerap menagih uang. Sebelumnya, tersangka menjanjikan akan menggandakan uang dengan total 5 Miliar kepada korban namun tak ada hasil.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
"Motifnya yang pertama karena kesal karena ditagih berkali-kali. Kedua dugaan tersangka takut akan dilaporkan,"tutur Hendri.
Korban bahkan sudah memberikan uang mahar kepada tersangka dengan jumlah total Rp70 juta. Uang mahar tersebut diberikan secara bertahap.
"Dikasih Rp70 juta berangsur angsur. Pertama Rp20 juta, kemudian Rp 10 sampai totalnya ada Rp70 juta. Digandakan (dijanjikan) jadi Rp5 Miliar,"ungkap tersangka.
Tersangka mengaku sudah menjadi dukun yang bisa menggandakan uang selama 5 tahun. Selama itu juga, ia sudah mendapat pasien sebanyak 5 orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana. ST terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025