SuaraJawaTengah.id - Kasus temuan mayat yang gegerkan warga Banjarnegara kini mulai terkuak. Mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai dukun.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, mayat adalah korban pembunuhan PO (53) asal Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tersangka pembunuhan adalah ST (45).
ST merupakan warga Desa Balun, Wanayasa yang berprofesi sebagai dukun. ST mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
Kronologi terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan anak korban (GE). GE membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
"Jadi pada 27 Maret 2023, anak korban (GE) membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara,"ungkap Hendri, Senin (3/4/2023).
GE membuat laporan karena dirinya tidak bisa menghubungi ayahnya sejak 24 Maret 2023. Sementara GE mengetahui bahwa sebelum hilang kontak, ayahnya berpamitan berkunjung ke rumah tersangka.
"Tanggal 24 Maret 2023 komunikasi sudah tidak terhubung, hp korban tidak aktif. Saat itu korban diduga sudah meninggal dan dikubur di jalan setapak di lahan perkebunan,"jelasnya.
Korban diketahui meninggal akibat minum minuman yang telah diberi racun oleh tersangka saat berkunjung kerumahnya. Tersangka menggunakan potas sebagai racun untuk menghabisi nyawa korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku kesal kepada korban sebab kerap menagih uang. Sebelumnya, tersangka menjanjikan akan menggandakan uang dengan total 5 Miliar kepada korban namun tak ada hasil.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Anak Ferdy Sambo Kritis Setelah Coba Bunuh Diri, Benarkah?
"Motifnya yang pertama karena kesal karena ditagih berkali-kali. Kedua dugaan tersangka takut akan dilaporkan,"tutur Hendri.
Korban bahkan sudah memberikan uang mahar kepada tersangka dengan jumlah total Rp70 juta. Uang mahar tersebut diberikan secara bertahap.
"Dikasih Rp70 juta berangsur angsur. Pertama Rp20 juta, kemudian Rp 10 sampai totalnya ada Rp70 juta. Digandakan (dijanjikan) jadi Rp5 Miliar,"ungkap tersangka.
Tersangka mengaku sudah menjadi dukun yang bisa menggandakan uang selama 5 tahun. Selama itu juga, ia sudah mendapat pasien sebanyak 5 orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana. ST terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Siap Bicara Blak-blakan?
-
800 Homestay dan Penginapan di Dieng Sambut Jazz Atas Awan 2024
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri