SuaraJawaTengah.id - Kasus temuan mayat yang gegerkan warga Banjarnegara kini mulai terkuak. Mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai dukun.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, mayat adalah korban pembunuhan PO (53) asal Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tersangka pembunuhan adalah ST (45).
ST merupakan warga Desa Balun, Wanayasa yang berprofesi sebagai dukun. ST mengaku kepada korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
Kronologi terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan anak korban (GE). GE membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara.
"Jadi pada 27 Maret 2023, anak korban (GE) membuat laporan kehilangan ke Polres Banjarnegara,"ungkap Hendri, Senin (3/4/2023).
GE membuat laporan karena dirinya tidak bisa menghubungi ayahnya sejak 24 Maret 2023. Sementara GE mengetahui bahwa sebelum hilang kontak, ayahnya berpamitan berkunjung ke rumah tersangka.
"Tanggal 24 Maret 2023 komunikasi sudah tidak terhubung, hp korban tidak aktif. Saat itu korban diduga sudah meninggal dan dikubur di jalan setapak di lahan perkebunan,"jelasnya.
Korban diketahui meninggal akibat minum minuman yang telah diberi racun oleh tersangka saat berkunjung kerumahnya. Tersangka menggunakan potas sebagai racun untuk menghabisi nyawa korban.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku kesal kepada korban sebab kerap menagih uang. Sebelumnya, tersangka menjanjikan akan menggandakan uang dengan total 5 Miliar kepada korban namun tak ada hasil.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Purwokerto dan Sekitarnya 1 April 2023
"Motifnya yang pertama karena kesal karena ditagih berkali-kali. Kedua dugaan tersangka takut akan dilaporkan,"tutur Hendri.
Korban bahkan sudah memberikan uang mahar kepada tersangka dengan jumlah total Rp70 juta. Uang mahar tersebut diberikan secara bertahap.
"Dikasih Rp70 juta berangsur angsur. Pertama Rp20 juta, kemudian Rp 10 sampai totalnya ada Rp70 juta. Digandakan (dijanjikan) jadi Rp5 Miliar,"ungkap tersangka.
Tersangka mengaku sudah menjadi dukun yang bisa menggandakan uang selama 5 tahun. Selama itu juga, ia sudah mendapat pasien sebanyak 5 orang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana. ST terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo