SuaraJawaTengah.id - Kabar baik datang dari Ketua Umum PSSI Erick Thohir. FIFA tak menjatuhkan sanksi berat untuk Indonesia usai batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
Hal itu ia kabarkan melalui cuitan di media sosial Twitter. Menteri BUMN tersebut menyebut Indonesia hanya mendapatka sanksi administrasi.
"Sesuai arahan Presiden @jokowi, saya bernegosiasi sekaligus mempresentasikan blueprint transformasi sepak bola Indonesia kepada FIFA," tulis Erick Thohir dikutip pada Jumat (7/4/2023).
"Hasilnya, Indonesia hanya diberi sanksi administrasi, bukan sanksi berat dikucilkan dari sepak bola. Alhamdulillah," tulis Erick Thohir.
Melihat kabar tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun ikut memberikan komentar.
Ia hanya memberikan komentar yang singkat. "Leh uga," tulis Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa