SuaraJawaTengah.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal digelar secara serentak. Penentuan calon presiden disebut-sebut bakal menentukan porelahan suara partai.
Bakal Calon Presiden RI dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menegaskan siap membantu partai memenangi pemilihan presiden maupun pemilihan umum anggota legislatif (pileg) hingga ke tingkat desa-desa se-Tanah Air.
"Kami bertekad memenangkan pemilu tahun depan, baik pileg maupun pilpres," ujar Ganjar dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/5/2023).
Setiap hal yang dibahas dalam konsolidasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim, kata dia, bakal ditindaklanjuti dengan upaya mendetailkan strategi pemenangan oleh jajaran partai tingkat pusat.
Menurut dia, partai berlogo banteng bermoncong putih itu bertekad untuk meraup kemenangan hingga ke tingkat desa-desa se-Indonesia.
Ganjar yang saat ini masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu menyebut konsolidasi yang digelar di Jawa Timur ini bakal mengawali tahapan serupa di seluruh provinsi di Indonesia. Atmosfer kader partai di Jawa Timur, kata dia, diyakininya bisa menular ke wilayah lain.
"DPD lain sudah siap dan sudah menyampaikan kepada saya, seperti Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Barat. Rasa-rasanya dengan di Jawa Timur ini yang lain segera bergerak," kata dia.
Ganjar mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh para kader di Jatim dalam menyambut perhelatan pesta politik yang digelar tahun depan.
"Saya mengucapkan terima kasih ternyata konsolidasinya luar biasa, di luar yang saya duga. Ternyata antusias dari seluruh kepengurusan dahsyat," ujar dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tolak Ganjar Pranowo, KIB Kini Janji Dukung Anies di Pilpres
Ia melanjutkan, "Mudah-mudahan ini konsolidasi kekuatan yang dimiliki untuk kami bisa mendapatkan hasil maksimal."
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli