SuaraJawaTengah.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal digelar secara serentak. Penentuan calon presiden disebut-sebut bakal menentukan porelahan suara partai.
Bakal Calon Presiden RI dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menegaskan siap membantu partai memenangi pemilihan presiden maupun pemilihan umum anggota legislatif (pileg) hingga ke tingkat desa-desa se-Tanah Air.
"Kami bertekad memenangkan pemilu tahun depan, baik pileg maupun pilpres," ujar Ganjar dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/5/2023).
Setiap hal yang dibahas dalam konsolidasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim, kata dia, bakal ditindaklanjuti dengan upaya mendetailkan strategi pemenangan oleh jajaran partai tingkat pusat.
Menurut dia, partai berlogo banteng bermoncong putih itu bertekad untuk meraup kemenangan hingga ke tingkat desa-desa se-Indonesia.
Ganjar yang saat ini masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu menyebut konsolidasi yang digelar di Jawa Timur ini bakal mengawali tahapan serupa di seluruh provinsi di Indonesia. Atmosfer kader partai di Jawa Timur, kata dia, diyakininya bisa menular ke wilayah lain.
"DPD lain sudah siap dan sudah menyampaikan kepada saya, seperti Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Barat. Rasa-rasanya dengan di Jawa Timur ini yang lain segera bergerak," kata dia.
Ganjar mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh para kader di Jatim dalam menyambut perhelatan pesta politik yang digelar tahun depan.
"Saya mengucapkan terima kasih ternyata konsolidasinya luar biasa, di luar yang saya duga. Ternyata antusias dari seluruh kepengurusan dahsyat," ujar dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tolak Ganjar Pranowo, KIB Kini Janji Dukung Anies di Pilpres
Ia melanjutkan, "Mudah-mudahan ini konsolidasi kekuatan yang dimiliki untuk kami bisa mendapatkan hasil maksimal."
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC