SuaraJawaTengah.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal digelar secara serentak. Penentuan calon presiden disebut-sebut bakal menentukan porelahan suara partai.
Bakal Calon Presiden RI dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menegaskan siap membantu partai memenangi pemilihan presiden maupun pemilihan umum anggota legislatif (pileg) hingga ke tingkat desa-desa se-Tanah Air.
"Kami bertekad memenangkan pemilu tahun depan, baik pileg maupun pilpres," ujar Ganjar dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/5/2023).
Setiap hal yang dibahas dalam konsolidasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim, kata dia, bakal ditindaklanjuti dengan upaya mendetailkan strategi pemenangan oleh jajaran partai tingkat pusat.
Menurut dia, partai berlogo banteng bermoncong putih itu bertekad untuk meraup kemenangan hingga ke tingkat desa-desa se-Indonesia.
Ganjar yang saat ini masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu menyebut konsolidasi yang digelar di Jawa Timur ini bakal mengawali tahapan serupa di seluruh provinsi di Indonesia. Atmosfer kader partai di Jawa Timur, kata dia, diyakininya bisa menular ke wilayah lain.
"DPD lain sudah siap dan sudah menyampaikan kepada saya, seperti Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Barat. Rasa-rasanya dengan di Jawa Timur ini yang lain segera bergerak," kata dia.
Ganjar mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh para kader di Jatim dalam menyambut perhelatan pesta politik yang digelar tahun depan.
"Saya mengucapkan terima kasih ternyata konsolidasinya luar biasa, di luar yang saya duga. Ternyata antusias dari seluruh kepengurusan dahsyat," ujar dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tolak Ganjar Pranowo, KIB Kini Janji Dukung Anies di Pilpres
Ia melanjutkan, "Mudah-mudahan ini konsolidasi kekuatan yang dimiliki untuk kami bisa mendapatkan hasil maksimal."
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin