SuaraJawaTengah.id - Siapa bakal calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo masih menjadi teka-teki. Apalagi PDI Perjuangan masih konsisten keputusan penting bakal diumumkan langsung oleh sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menilai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo akan ditentukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Bukan ditentukan oleh komunikasi dalam koalisi yang egaliter, melainkan akan ditentukan oleh Bu Mega," kata Umam dikutip dari ANTARA, pada Kamis (11/5/2023).
Dengan demikian, kata dosen Universitas Paramadina itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mengusung Ganjar sebagai bakal capres tidak memiliki hak veto politik untuk menentukan pendamping Ganjar.
Lebih lanjut, Umam menilai bahwa dengan penentuan pendamping Ganjar ada di tangan Megawati, maka kesempatan Sandiaga Uno yang dalam sejumlah hasil survei berada di posisi atas sebagai bakal cawapres akan hilang. Pengajuan Sandiaga sebagai bakal cawapres dari PPP kepada PDI Perjuangan telah ditolak, sehingga Sandiaga kini tampak mendekatkan diri dengan Partai Keadilan Sosial (PKS).
"Manuver dari Pak Sandi sebenarnya mengindikasikan bahwa proposal cawapres yang diajukan oleh PPP kepada PDI Perjuangan sudah ditolak," tambahnya.
Penolakan itu juga semakin jelas dari pernyataan PPP yang menyatakan siap dan ikhlas apabila bakal cawapres Ganjar tidak berasal dari internal partai mereka.
Dalam situasi itu, Umam menilai Sandiaga tetap memerlukan kepastian dalam karier politiknya ke depan. Oleh karena itu, Sandiaga pun mulai mencari alternatif selain PPP demi memuluskan tujuan politiknya untuk Pilpres 2024, salah satu caranya adalah dengan mulai mendekati PKS.
Sebelumnya, Sandiaga diberitakan memberikan sinyal bahwa dirinya ingin bergabung dengan PKS usai pamit dari Partai Gerindra. Sandiaga menyatakan dirinya ingin kembali berjuang bersama dengan PKS.
Baca Juga: Inilah Profil Septian Raharjo, Pedagang yang jadi Pegiat Medsos
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran