SuaraJawaTengah.id - Siapa bakal calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo masih menjadi teka-teki. Apalagi PDI Perjuangan masih konsisten keputusan penting bakal diumumkan langsung oleh sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam menilai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo akan ditentukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Bukan ditentukan oleh komunikasi dalam koalisi yang egaliter, melainkan akan ditentukan oleh Bu Mega," kata Umam dikutip dari ANTARA, pada Kamis (11/5/2023).
Dengan demikian, kata dosen Universitas Paramadina itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mengusung Ganjar sebagai bakal capres tidak memiliki hak veto politik untuk menentukan pendamping Ganjar.
Lebih lanjut, Umam menilai bahwa dengan penentuan pendamping Ganjar ada di tangan Megawati, maka kesempatan Sandiaga Uno yang dalam sejumlah hasil survei berada di posisi atas sebagai bakal cawapres akan hilang. Pengajuan Sandiaga sebagai bakal cawapres dari PPP kepada PDI Perjuangan telah ditolak, sehingga Sandiaga kini tampak mendekatkan diri dengan Partai Keadilan Sosial (PKS).
"Manuver dari Pak Sandi sebenarnya mengindikasikan bahwa proposal cawapres yang diajukan oleh PPP kepada PDI Perjuangan sudah ditolak," tambahnya.
Penolakan itu juga semakin jelas dari pernyataan PPP yang menyatakan siap dan ikhlas apabila bakal cawapres Ganjar tidak berasal dari internal partai mereka.
Dalam situasi itu, Umam menilai Sandiaga tetap memerlukan kepastian dalam karier politiknya ke depan. Oleh karena itu, Sandiaga pun mulai mencari alternatif selain PPP demi memuluskan tujuan politiknya untuk Pilpres 2024, salah satu caranya adalah dengan mulai mendekati PKS.
Sebelumnya, Sandiaga diberitakan memberikan sinyal bahwa dirinya ingin bergabung dengan PKS usai pamit dari Partai Gerindra. Sandiaga menyatakan dirinya ingin kembali berjuang bersama dengan PKS.
Baca Juga: Inilah Profil Septian Raharjo, Pedagang yang jadi Pegiat Medsos
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang