SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko mengaku sangat prihatin, karena Jawa Tengah memang menjadi salah satu daerah dengan kasus terbanyak tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan atau rayuan dari pihak yang menawarkan pekerjaan layak dan gaji besar di luar negeri.
Hal itu menanggapi terkait temuan Polda Jateng yang berhasil mengungkap 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka. Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.
"Saya sangat prihatin akan hal ini. Saya berpesan bagi masyarakat kita jangan mudah tergiur sebuah ajakan tawaran ataupun iming-iming," Kata Heri di Semarang Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini 10 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah, Rekomendasi Daftar PPDB Online 2023
Apalagi, katanya, kasus TPPO merupakan kasus pidana dengan ancaman yang berat karena dinilai kejahatan serius. Bahkan ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
Kasus perdagangan manusia juga menjadi perhatian dunia. Pada Akhir Mei 2023 Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden juga memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.
"Satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (12/6/2023).
Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers. Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Bus DAMRI Terbaru Tujuan Jawa Timur
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah
-
Angka Perdagangan Manusia Tinggi, IOM Indonesia Dukung Pemulangan Korban Online Scam
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali