
SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko mengaku sangat prihatin, karena Jawa Tengah memang menjadi salah satu daerah dengan kasus terbanyak tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan atau rayuan dari pihak yang menawarkan pekerjaan layak dan gaji besar di luar negeri.
Hal itu menanggapi terkait temuan Polda Jateng yang berhasil mengungkap 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka. Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.
"Saya sangat prihatin akan hal ini. Saya berpesan bagi masyarakat kita jangan mudah tergiur sebuah ajakan tawaran ataupun iming-iming," Kata Heri di Semarang Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini 10 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah, Rekomendasi Daftar PPDB Online 2023
Apalagi, katanya, kasus TPPO merupakan kasus pidana dengan ancaman yang berat karena dinilai kejahatan serius. Bahkan ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
Kasus perdagangan manusia juga menjadi perhatian dunia. Pada Akhir Mei 2023 Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden juga memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.
"Satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (12/6/2023).
Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers. Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Bandara Ahmad Yani Resmi Kembali Berstatus Internasional, Ini Penjelasan Gubernur Luthfi
-
Warga Pekalongan Heboh Air Berkah, PDAM Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU
-
Taj Yasin Minta Jaga Kualitas Makanan Program MBG: Bukan Sekadar Bagi-bagi Makan!
-
Gubernur Jateng Bakal Revitalisasi Asrama Haji Donohudan
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Tumbal dari Pohon Candi: Cerita Horor Kerasukan di Pekalongan
-
BRI Purwodadi Gelar Vaksinasi Influenza untuk Anak-anak Pekerja: Wujud Kepedulian Insan BRILian
-
Jangan Lewatkan Link Saldo Dana Kaget! Bonus 5 Tips Mengelola Keuangan Melalui e-wallet
-
Lindungi Kades, Ahmad Luthfi Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Cegah Korupsi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Cepu Sosialisasikan Budaya Menabung Sejak Dini di TK Migas Cepu