SuaraJawaTengah.id - Maraknya informasi judi di Kota Semarang melalui dunia maya mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Berdasar laporan yang masuk, petinggi Polda Jateng itu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.
Atas perintah tersebut, jajaran Ditreskrimum bertindak dengan mengecek langsung tiga lokasi yang diinfokan sebagai sarang perjudian.
Saat ditemui di Solo, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan, Polda Jateng tidak tinggal diam dan langsung menerjunkan tim memeriksa aktivitas di tiga lokasi seperti yang info masyarakat.
"Menindaklanjuti kabar yang beredar di media online perihal aktifitas perjudian di Kota Semarang, kami telah terjunkan anggota untuk mengecek informasi tersebut," ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Ada tiga lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian yakni di Jalan Telaga Bodas Raya, Jalan Kagok Raya I Grand Edge, dan Komplek Pondok Hasanuddin (Lipstik) Kota Semarang.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas pada Sabtu (17/6/2023) siang, ketiga lokasi tersebut tampak sepi dan tidak terdapat aktifitas apapun.
"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata ketiga lokasi tersebut sudah tutup dan tidak ada aktifitas lain," terangnya.
Tidak adanya aktivitas lagi perjudian di tiga lokasi diperkuat dengan keterangan sejumlah warga sekitar lokasi yang menjelaskan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak ada aktivitas judi.
Baca Juga: Kasus Ibu Tewas Peluk Bayi di Pati, Suami Jadi Tersangka
Meski demikian, pihaknya akan terus mengawasi ketiga tempat tersebut jika terjadi aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan dan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum.
"Pemantauan akan terus dilakukan, manakala ada aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan, akan kami tindak tegas," tandasnya.
Adanya informasi yang didapat dari masyarakat melalui media sosial itu, kata Kabidhumas, sebagai masukan yang tetap harus ditindaklanjuti.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya segala bentuk aktifitas judi di lingkungannya," tandasnya.
Jika cukup bukti adanya tindak pidana judi, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk apabila ditemukan bukti ada oknum anggota Polri membackingi segala bentuk perjudian akan ditindak tegas," tambah Kabidhumas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal