SuaraJawaTengah.id - Maraknya informasi judi di Kota Semarang melalui dunia maya mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Berdasar laporan yang masuk, petinggi Polda Jateng itu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.
Atas perintah tersebut, jajaran Ditreskrimum bertindak dengan mengecek langsung tiga lokasi yang diinfokan sebagai sarang perjudian.
Saat ditemui di Solo, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan, Polda Jateng tidak tinggal diam dan langsung menerjunkan tim memeriksa aktivitas di tiga lokasi seperti yang info masyarakat.
"Menindaklanjuti kabar yang beredar di media online perihal aktifitas perjudian di Kota Semarang, kami telah terjunkan anggota untuk mengecek informasi tersebut," ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Ada tiga lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian yakni di Jalan Telaga Bodas Raya, Jalan Kagok Raya I Grand Edge, dan Komplek Pondok Hasanuddin (Lipstik) Kota Semarang.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas pada Sabtu (17/6/2023) siang, ketiga lokasi tersebut tampak sepi dan tidak terdapat aktifitas apapun.
"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata ketiga lokasi tersebut sudah tutup dan tidak ada aktifitas lain," terangnya.
Tidak adanya aktivitas lagi perjudian di tiga lokasi diperkuat dengan keterangan sejumlah warga sekitar lokasi yang menjelaskan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak ada aktivitas judi.
Baca Juga: Kasus Ibu Tewas Peluk Bayi di Pati, Suami Jadi Tersangka
Meski demikian, pihaknya akan terus mengawasi ketiga tempat tersebut jika terjadi aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan dan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum.
"Pemantauan akan terus dilakukan, manakala ada aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan, akan kami tindak tegas," tandasnya.
Adanya informasi yang didapat dari masyarakat melalui media sosial itu, kata Kabidhumas, sebagai masukan yang tetap harus ditindaklanjuti.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya segala bentuk aktifitas judi di lingkungannya," tandasnya.
Jika cukup bukti adanya tindak pidana judi, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk apabila ditemukan bukti ada oknum anggota Polri membackingi segala bentuk perjudian akan ditindak tegas," tambah Kabidhumas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli
-
BRI Peduli Bangun Saluran Air di Desa Depok, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan