SuaraJawaTengah.id - Maraknya informasi judi di Kota Semarang melalui dunia maya mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Berdasar laporan yang masuk, petinggi Polda Jateng itu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.
Atas perintah tersebut, jajaran Ditreskrimum bertindak dengan mengecek langsung tiga lokasi yang diinfokan sebagai sarang perjudian.
Saat ditemui di Solo, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan, Polda Jateng tidak tinggal diam dan langsung menerjunkan tim memeriksa aktivitas di tiga lokasi seperti yang info masyarakat.
"Menindaklanjuti kabar yang beredar di media online perihal aktifitas perjudian di Kota Semarang, kami telah terjunkan anggota untuk mengecek informasi tersebut," ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Ada tiga lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian yakni di Jalan Telaga Bodas Raya, Jalan Kagok Raya I Grand Edge, dan Komplek Pondok Hasanuddin (Lipstik) Kota Semarang.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas pada Sabtu (17/6/2023) siang, ketiga lokasi tersebut tampak sepi dan tidak terdapat aktifitas apapun.
"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata ketiga lokasi tersebut sudah tutup dan tidak ada aktifitas lain," terangnya.
Tidak adanya aktivitas lagi perjudian di tiga lokasi diperkuat dengan keterangan sejumlah warga sekitar lokasi yang menjelaskan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak ada aktivitas judi.
Baca Juga: Kasus Ibu Tewas Peluk Bayi di Pati, Suami Jadi Tersangka
Meski demikian, pihaknya akan terus mengawasi ketiga tempat tersebut jika terjadi aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan dan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum.
"Pemantauan akan terus dilakukan, manakala ada aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan, akan kami tindak tegas," tandasnya.
Adanya informasi yang didapat dari masyarakat melalui media sosial itu, kata Kabidhumas, sebagai masukan yang tetap harus ditindaklanjuti.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya segala bentuk aktifitas judi di lingkungannya," tandasnya.
Jika cukup bukti adanya tindak pidana judi, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk apabila ditemukan bukti ada oknum anggota Polri membackingi segala bentuk perjudian akan ditindak tegas," tambah Kabidhumas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%