SuaraJawaTengah.id - BS atau Budi Santoso, si tangan kanan dukun Slamet Tohari alias Mbah Slamet dikabarkan hanya mendapat ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berantai yang didalangi dukun slamet terus bergulir. Sidang terdakwa BS yang berperan sebagai tim marketing aksi penipuan dengan modus penggandaan uang sudah mulai berjalan.
Melalui juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Banjarnegara, Arief Wibowo menjelaskan, terdakwa BS diancam dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Terdakwa atas nama BS sudah kami sidang dengan dakwaan berbentuk alternatif, pertama dakwaan pasal 378 junto 55 adalah penipuan secara bersama-sama atau pasal 372 junto 55 KUHP ayat 1 tentang penggelapan secara bersama-sama. Ini dilakukan bersama mbah slamet,"jelas dia, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Sering Dituduh Ibu Indah Permatasari Main Dukun, Arie Kriting Gelar Show Ilmu Hitam
Berdasarkan pasal yang dikenakan, Arief menyebut jika BS hanya terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia menilai, hukuman yang menjerat BS sangat ringan mengingat banyaknya korban.
"Karena pasal 378 dan 372 ini ancamanya hanya 4 tahun. Kita juga melihat bisa dibilang ringan. Kami hanya menunggu sidang yang diajukan. Karena kejaksanaan pihak yang menuntut, jika dakwaannya adalah pasal 378 dan 372 yaitu hukuman maksimal 4 tahun, artinya hakim hanya bisa memutus maksimal ya 4 tahun itu,"ujarnya.
Rencananya, sidang BS akan dilanjutkan pada Rabu, (23/8/2023) mendatang. "Rabu akan kita lihat, akan dibacakan sidang tuntutan dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara,"tegasnya.
Selama ini, BS diketahui berperan sebagai marketing Slamet Tohari. BS memanfaatkan platform digital untuk menjaring para korban dengan modus penggandaan uang.
"BS sebagai marketingnya Tohari dengan menggunakan facebook nya dia. Untuk menarik korban untuk bergabung situasi penggandaan uang,"kata Arief.
Baca Juga: Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan
Pada persidangan BS sebelumnya, Mbah slamet juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut terungkap jika penggandaan uang hanya modus belaka.
"Memang terungkap penggandaan uang ini hanyalah modus, mbah slamet tidak bisa melakukan magic atau secara keilmuan bisa menggandakan uang,"tegasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Segini Penghasilan Ferry Irwandi dari YouTube, Kini Tantang Dukun Santet Dirinya
-
Biodata dan Agama Ferry Irwandi: Tantang Dukun Santet Dirinya, Janjikan Hadiah Alphard
-
Pergeseran Zaman Mengancam Eksistensi Sikerei dan Budaya Mentawai. Bagaimana Nasib Mereka?
-
Akui Praktik Dukun Beranak Sudah jadi Budaya, Eks Ketua POGI: Memang Susah Dihapuskan
-
800 Homestay dan Penginapan di Dieng Sambut Jazz Atas Awan 2024
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa