SuaraJawaTengah.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, memiliki sebuah ruangan yang dibangun di bawah tanah.
Berdasarkan informasi yang berhasil ditemukan. Ruang bawah tanah tersebut ternyata diduga dijadikan tempat pencabulan yang dilakukan Pemimpin Ponpes Muh Anwar terhadap enam santriwatinya.
Saat ditelusuri, akses jalan menuju ponpes itu cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga diapit rumah warga serta tidak ada plang nama yang menggambarkan bangunan berlantai dua itu pesantren.
Warga sekitar Pujiastuti juga tau keberadaan ruang bawah tanah. Bahkan dirinya salah seorang saksi ketika Muh Anwar membangunan ruangan tersebut.
"Dibangun oleh santri laki-lakinya, kerjanya gali gerongan (lubang) malam sampai jam 2 dinihari," ucap Pujianstuti saat ditemui dikediamannya, Kamis (7/9).
Perempuan berusia 43 tahun sempat meresahkan pembangunan ruang bawah tanah tersebut. Setiap malam rumah dia merasa bergetar dan menggangu waktu istirahatnya.
Selain itu, pembangun ruang bawah tanah ini sempat menimbulkan konflik. Karena Muh Anwar menggali tanah milik warga.
"Itu tanah yang digali milik kakak saya. Katanya sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak jelas. Nggak ada surat perjanjiannya," imbuh Pujiastuti.
Kabar yang ia dengar, ruang bawah tanah tersebut bagus. Sebab proses pengerjaannya sampai selesai memakan waktu hampir setahun.
"Pernah dilaporkan ke kelurahan dan RT yang lama. Tapi nggak pernah direspon," ungkap Pujiastuti.
Tidak Berizin
Menurut Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid menyebut Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan pondok pesantren dan tidak memiliki izin operasional.
Dia mengatakan syarat utama pendirian Pondok Pesatren berdasarkan UU mempunyai beberapa kriteria seperi minimal terdapat santri yang bermukim sebanyak 15 orang, memiliki bangunan asrama yang terpisah antara santri dan pengasuh, serta memiliki kurikulum pesantren yang jelas.
"Secara tegas kami sampaikan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukanlah sebuah pondok pesantren, karena selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan," kata Ahmad Farid dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Farid berani mengatakan seperti itu karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik di aplikasi SINTREN maupun mendatangi lokasinya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga