SuaraJawaTengah.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, memiliki sebuah ruangan yang dibangun di bawah tanah.
Berdasarkan informasi yang berhasil ditemukan. Ruang bawah tanah tersebut ternyata diduga dijadikan tempat pencabulan yang dilakukan Pemimpin Ponpes Muh Anwar terhadap enam santriwatinya.
Saat ditelusuri, akses jalan menuju ponpes itu cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga diapit rumah warga serta tidak ada plang nama yang menggambarkan bangunan berlantai dua itu pesantren.
Warga sekitar Pujiastuti juga tau keberadaan ruang bawah tanah. Bahkan dirinya salah seorang saksi ketika Muh Anwar membangunan ruangan tersebut.
"Dibangun oleh santri laki-lakinya, kerjanya gali gerongan (lubang) malam sampai jam 2 dinihari," ucap Pujianstuti saat ditemui dikediamannya, Kamis (7/9).
Perempuan berusia 43 tahun sempat meresahkan pembangunan ruang bawah tanah tersebut. Setiap malam rumah dia merasa bergetar dan menggangu waktu istirahatnya.
Selain itu, pembangun ruang bawah tanah ini sempat menimbulkan konflik. Karena Muh Anwar menggali tanah milik warga.
"Itu tanah yang digali milik kakak saya. Katanya sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak jelas. Nggak ada surat perjanjiannya," imbuh Pujiastuti.
Kabar yang ia dengar, ruang bawah tanah tersebut bagus. Sebab proses pengerjaannya sampai selesai memakan waktu hampir setahun.
"Pernah dilaporkan ke kelurahan dan RT yang lama. Tapi nggak pernah direspon," ungkap Pujiastuti.
Tidak Berizin
Menurut Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid menyebut Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan pondok pesantren dan tidak memiliki izin operasional.
Dia mengatakan syarat utama pendirian Pondok Pesatren berdasarkan UU mempunyai beberapa kriteria seperi minimal terdapat santri yang bermukim sebanyak 15 orang, memiliki bangunan asrama yang terpisah antara santri dan pengasuh, serta memiliki kurikulum pesantren yang jelas.
"Secara tegas kami sampaikan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukanlah sebuah pondok pesantren, karena selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan," kata Ahmad Farid dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Farid berani mengatakan seperti itu karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik di aplikasi SINTREN maupun mendatangi lokasinya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC