SuaraJawaTengah.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, memiliki sebuah ruangan yang dibangun di bawah tanah.
Berdasarkan informasi yang berhasil ditemukan. Ruang bawah tanah tersebut ternyata diduga dijadikan tempat pencabulan yang dilakukan Pemimpin Ponpes Muh Anwar terhadap enam santriwatinya.
Saat ditelusuri, akses jalan menuju ponpes itu cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga diapit rumah warga serta tidak ada plang nama yang menggambarkan bangunan berlantai dua itu pesantren.
Warga sekitar Pujiastuti juga tau keberadaan ruang bawah tanah. Bahkan dirinya salah seorang saksi ketika Muh Anwar membangunan ruangan tersebut.
"Dibangun oleh santri laki-lakinya, kerjanya gali gerongan (lubang) malam sampai jam 2 dinihari," ucap Pujianstuti saat ditemui dikediamannya, Kamis (7/9).
Perempuan berusia 43 tahun sempat meresahkan pembangunan ruang bawah tanah tersebut. Setiap malam rumah dia merasa bergetar dan menggangu waktu istirahatnya.
Selain itu, pembangun ruang bawah tanah ini sempat menimbulkan konflik. Karena Muh Anwar menggali tanah milik warga.
"Itu tanah yang digali milik kakak saya. Katanya sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak jelas. Nggak ada surat perjanjiannya," imbuh Pujiastuti.
Kabar yang ia dengar, ruang bawah tanah tersebut bagus. Sebab proses pengerjaannya sampai selesai memakan waktu hampir setahun.
"Pernah dilaporkan ke kelurahan dan RT yang lama. Tapi nggak pernah direspon," ungkap Pujiastuti.
Tidak Berizin
Menurut Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid menyebut Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan pondok pesantren dan tidak memiliki izin operasional.
Dia mengatakan syarat utama pendirian Pondok Pesatren berdasarkan UU mempunyai beberapa kriteria seperi minimal terdapat santri yang bermukim sebanyak 15 orang, memiliki bangunan asrama yang terpisah antara santri dan pengasuh, serta memiliki kurikulum pesantren yang jelas.
"Secara tegas kami sampaikan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukanlah sebuah pondok pesantren, karena selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan," kata Ahmad Farid dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Farid berani mengatakan seperti itu karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik di aplikasi SINTREN maupun mendatangi lokasinya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran