SuaraJawaTengah.id - Kasus atau praktik dugaan mafia tanah akhir-akhir ini sedang jadi perbincangan publik di Kota Semarang. Hal itu dilatar belakangi banyaknya pemberitaan tentang kasus mafia tanah yang terjadi.
Akhir tahun 2022 lalu, pengusaha Semarang, Agus Hartono ditangkap tim gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022). Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar.
Nama Agus Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Juli 2023, Agus Hartono divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasusnya.
Dugaan kasus mafia tanah sebelumnya juga muncul pada tahun 2021 di Kota Semarang. Pemilik sebidang lahan di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo mendesak Kanwil ATR/BPN Jateng bertanggung jawab karena menilai BPN mengeluarkan sertifikat ganda.
Keduanya memiliki lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02878 yang diterbitkan pada tahun 1997.
Sementara pada 2021, BPN Semarang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mutiara Artery Property di atas objek tanah yang sama.
Di objek yang sama pula, dugaan kasus mafia tanah juga mucul lagi pada 22 September 2022 lalu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budiarto Siswojo melawan para tergugat, PT Mutiara Arteri Property. Direktur dan komisaris PT Mutiara Arteri Property selaku tergugat dinyatakan telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektare.
Lahan di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.
Padahal kala itu, belum ada pembayaran secara menyeluruh atas perjanjian jual beli tersebut. Tapi anehnya, BPN telah mengeluarkan ratusan sertifikat hasil pemecahan atas tanah tersebut.
Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.
Maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S. Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu meski melibatkan oknum pemerintahan di dalamnya.
"Aparat penegak hukum saya minta harus benar-benar objektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah karena disinyalir melibatkan unsur aparat dan oknum BPN yang dengan mudahnya diatur mafia tanah," katanya di Semarang pada Minggu (24/9/2023).
Dede Indra Permana pun mempertanyakan sejumlah laporan perkara tanah yang terkesan lambat ditindaklanjuti.
“Beberapa laporan dan aspirasi yang kami terima mengerucut pada perkara-perkara tanah yang melibatkan seseorang, yang anehnya di mana setiap laporan yang melibatkan nama tersebut selalu lambat, bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Dede.
Pernyataan anggota Komisi III DPR-RI, Dede Indra Permana S juga didukung Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. Lembaga yang selama ini fokus dalam advokasi masalah korupsi tersebut menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran