SuaraJawaTengah.id - Kasus atau praktik dugaan mafia tanah akhir-akhir ini sedang jadi perbincangan publik di Kota Semarang. Hal itu dilatar belakangi banyaknya pemberitaan tentang kasus mafia tanah yang terjadi.
Akhir tahun 2022 lalu, pengusaha Semarang, Agus Hartono ditangkap tim gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022). Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar.
Nama Agus Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Juli 2023, Agus Hartono divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasusnya.
Dugaan kasus mafia tanah sebelumnya juga muncul pada tahun 2021 di Kota Semarang. Pemilik sebidang lahan di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo mendesak Kanwil ATR/BPN Jateng bertanggung jawab karena menilai BPN mengeluarkan sertifikat ganda.
Keduanya memiliki lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02878 yang diterbitkan pada tahun 1997.
Sementara pada 2021, BPN Semarang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mutiara Artery Property di atas objek tanah yang sama.
Di objek yang sama pula, dugaan kasus mafia tanah juga mucul lagi pada 22 September 2022 lalu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budiarto Siswojo melawan para tergugat, PT Mutiara Arteri Property. Direktur dan komisaris PT Mutiara Arteri Property selaku tergugat dinyatakan telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektare.
Lahan di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.
Padahal kala itu, belum ada pembayaran secara menyeluruh atas perjanjian jual beli tersebut. Tapi anehnya, BPN telah mengeluarkan ratusan sertifikat hasil pemecahan atas tanah tersebut.
Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.
Maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang mendapat perhatian serius Anggota Komisi III, Dede Indra Permana S. Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu meski melibatkan oknum pemerintahan di dalamnya.
"Aparat penegak hukum saya minta harus benar-benar objektif dalam perkara yang melibatkan mafia tanah karena disinyalir melibatkan unsur aparat dan oknum BPN yang dengan mudahnya diatur mafia tanah," katanya di Semarang pada Minggu (24/9/2023).
Dede Indra Permana pun mempertanyakan sejumlah laporan perkara tanah yang terkesan lambat ditindaklanjuti.
“Beberapa laporan dan aspirasi yang kami terima mengerucut pada perkara-perkara tanah yang melibatkan seseorang, yang anehnya di mana setiap laporan yang melibatkan nama tersebut selalu lambat, bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Dede.
Pernyataan anggota Komisi III DPR-RI, Dede Indra Permana S juga didukung Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. Lembaga yang selama ini fokus dalam advokasi masalah korupsi tersebut menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Kota Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%
-
Waspada Jateng! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat, 2 Bibit Siklon Jadi Pemicu
-
Promo Hampers Lebaran Superindo Diskon Gila-gilaan, Bingkisan Idul Fitri Cuma Rp70 Ribuan
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi