Budi Arista Romadhoni
Minggu, 24 September 2023 | 14:58 WIB
Duh! Kasus Mafia Tanah Lagi Marak di Kota Semarang, Bisa Merugikan Masyarakat dan Para Investor
Ilustrasi mafia tanah. Kasus atau praktik dugaan mafia tanah akhir-akhir ini sedang jadi perbincangan publik di Kota Semarang. [Istimewa]

Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto menyebut, kasus mafia tanah ini dapat menimpa siapa saja, baik masyarakat kecil hingga pengusaha yang secara ekonomi memiliki posisi kuat. 

Ronny menuturkan, bentuk mafia tanah yang terjadi selama ini setidaknya ada dua modus, di antaranya sertifikat ganda (penyerobotan tanah) dan persil tumpang tindih. Sedangkan oknum-oknum yang berpotensi terlibat dalam permainan mafia tanah di antaranya oknum petugas BPN, notaris, maupun pejabat di pemerintahan seperti lurah/kepala desa, camat hingga pejabat pada level atas di Kabupaten/Kota. 

"Maka dengan ini kami KP2KKN Jawa Tengah mendesak kepada Satgas Anti Mafia Tanah juga aparat penegak hukum (KPK dan Kepolisian) untuk membongkar praktik-praktik mafia tanah di Kota Semarang dan tentunya perlu adanya tindakan tegas kepada oknum-oknum, baik di BPN Kota Semarang maupun pejabat di pemerintahan yang bermain di lingkaran setan mafia tanah ini," pungkas Ronny.

Rugikan Masyarakat

Menanggapi maraknya kasus mafia tanah, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah memasifkan sosialisasi mengenai bahaya berbagai praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat atau pemilik tanah.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng Dwi Purnama usai seminar pertanahan yang digelar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng di Semarang, Jumat (23/9/2023) mengungkapkan, saat ini sering terjadi kasus masyarakat yang tidak merasa menjual tanahnya, namun status kepemilikannya beralih tangan sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai bahayanya meminjamkan sertifikat serta praktik mafia tanah.

“Dengan pertemuan ini kita bisa berkolaborasi, dan menjadi pemahaman bersama, dari sisi BPN juga harus lebih hati-hati tapi tidak lambat,” ujarnya.

Sebagai informasi, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. 

Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan bagi masyarakat. Mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. 

Baca Juga: Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY

Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah, antara lain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadi sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah. 

Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum juga mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di Indonesia.

Padahal Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pernah mengatakan, pemerintah berkolaborasi untuk menindak tegas mafia tanah. Termasuk, jika mafia tersebut adalah oknum aparat pemerintahan, baik oknum polisi, oknum jaksa, atau pun oknum hakim.

"Modus mafia tanah juga berkolaborasi dengan oknum-oknum di lembaga hukum. Termasuk juga mafia peradilan. Ada oknum kepolisian, ada oknum jaksa, dan hakim. Kalau semua sudah kita identifikasi, kita bersinergi, karena oknum mafia tanah juga ada yang di dinas-dinas ini. Banyak yang sudah kita selesaikan," paparnya baru-baru ini.

Load More