SuaraJawaTengah.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," kata Nana Sudjana saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju di Hotel Alila, Kota Surakarta, Selasa, (17/10/2023).
Dikatakan dia, sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.
"Kami dari Pemprov sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan pemilu ini netral. Jadi kami tidak melibatkan diri untuk melaksanakan politik praktis," jelas Nana.
Dalam beberapa kesempatan, Nana selalu menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
Meski demikian, ia tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Sebab memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi , berkaitan dengan isu hoaks yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.
Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu. Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Baca Juga: Heboh ASN Mau Hapus Foto Bareng Anies Baswedan, Ini Tutorial Hapus Postingan Instagram
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar