SuaraJawaTengah.id - Pencuri asal Klaten berinisial BM (43) menyerahkan diri ke polisi usai dihantui rasa gelisah dan tak tenang. Pria itu mengaku telah mencuri uang tunai Rp 18 juta milik seorang nenek yang masih tetangganya pada Selasa (03/10/2023).
Pencuri tersebut merupakan warga Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sementara korban adalah KTY (70) warga Desa Mandong, Kecamatan Trucuk. Kedua desa tempat tinggal pelaku dan korban saling berdekatan.
BM menyerahkan diri ke Polsek Trucuk setelah sempat kabur sebelumnya. Polsek Trucuk mengonfirmasi bahwa mereka menerima penyerahan diri pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (11/10/2023).
Pelaku memilih untuk menyerahkan diri usai delapan hari menikmati uang hasil curian. Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lanjutan setelah menerima pengakuan dari pelaku.
Benar saja, aksi BM sempat terekam oleh kamera CCTV. Menurut pengakuan BM, ia sebenarnya tak mempunyai niat untuk mencuri. Pelaku saat itu hanya berkeliling kampung. Ia melihat korban keluar rumah dan mendapati bahwa tempat tinggal tersebut kosong.
Niat mencuri lantas muncul usai melihat keadaan rumah korban tak ada yang menjaga. BM langsung masuk rumah saat nenek itu pergi. KTY (70) ternyata tak pergi lama sehingga BM memilih cara lain. Ia menyekap KTY saat nenek itu menuju belakang rumah untuk mengambil jemuran. Korban disekap, diikat, serta matanya ditutup oleh pelaku. Karena korban tak berdaya, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 18 juta dan pergi ke Boyolali.
"Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Mandong terungkap. Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Trucuk. Tersangka sempat pergi ke Boyolali. Dia merasa gelisah dan tak tenang karena teringat anak-anaknya sehingga menyerahkan diri," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah.
Unit Reskrim Polsek Trucuk dan Resmob Polres Klaten sebelumnya sedang melakukan penyelidikan atas kasus itu setelah korban melapor. Pihak kepolisian tak perlu meringkus pelaku karena BM telah menyerahkan diri.
Saat gelar perkara di Polres Klaten, BM mengaku bahwa ia keluar rumah setelah bertengkar dengan istri. Ia spontan mencuri karena melihat rumah korban kosong. BM telah menggunakan hasil uang curian untuk makan, membayar utang dan memenuhi kebutuhan dalam masa pelarian.
Baca Juga: Kawanan Pencuri Bikin Resah Warga Jalan Menteng II, Gudang Barang Bekas Dibobol
Hasil uang curian kini tersisa Rp 8 jutaan. Tak hanya menyerahkan diri ke polisi, pencuri itu juga meminta maaf kepada nenek yang pernah disekapnya. KTY diketahui telah memaafkan BM. Mengingat BM melakukan kasus curas, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga