SuaraJawaTengah.id - Pencuri asal Klaten berinisial BM (43) menyerahkan diri ke polisi usai dihantui rasa gelisah dan tak tenang. Pria itu mengaku telah mencuri uang tunai Rp 18 juta milik seorang nenek yang masih tetangganya pada Selasa (03/10/2023).
Pencuri tersebut merupakan warga Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sementara korban adalah KTY (70) warga Desa Mandong, Kecamatan Trucuk. Kedua desa tempat tinggal pelaku dan korban saling berdekatan.
BM menyerahkan diri ke Polsek Trucuk setelah sempat kabur sebelumnya. Polsek Trucuk mengonfirmasi bahwa mereka menerima penyerahan diri pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (11/10/2023).
Pelaku memilih untuk menyerahkan diri usai delapan hari menikmati uang hasil curian. Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lanjutan setelah menerima pengakuan dari pelaku.
Benar saja, aksi BM sempat terekam oleh kamera CCTV. Menurut pengakuan BM, ia sebenarnya tak mempunyai niat untuk mencuri. Pelaku saat itu hanya berkeliling kampung. Ia melihat korban keluar rumah dan mendapati bahwa tempat tinggal tersebut kosong.
Niat mencuri lantas muncul usai melihat keadaan rumah korban tak ada yang menjaga. BM langsung masuk rumah saat nenek itu pergi. KTY (70) ternyata tak pergi lama sehingga BM memilih cara lain. Ia menyekap KTY saat nenek itu menuju belakang rumah untuk mengambil jemuran. Korban disekap, diikat, serta matanya ditutup oleh pelaku. Karena korban tak berdaya, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 18 juta dan pergi ke Boyolali.
"Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Mandong terungkap. Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Trucuk. Tersangka sempat pergi ke Boyolali. Dia merasa gelisah dan tak tenang karena teringat anak-anaknya sehingga menyerahkan diri," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah.
Unit Reskrim Polsek Trucuk dan Resmob Polres Klaten sebelumnya sedang melakukan penyelidikan atas kasus itu setelah korban melapor. Pihak kepolisian tak perlu meringkus pelaku karena BM telah menyerahkan diri.
Saat gelar perkara di Polres Klaten, BM mengaku bahwa ia keluar rumah setelah bertengkar dengan istri. Ia spontan mencuri karena melihat rumah korban kosong. BM telah menggunakan hasil uang curian untuk makan, membayar utang dan memenuhi kebutuhan dalam masa pelarian.
Baca Juga: Kawanan Pencuri Bikin Resah Warga Jalan Menteng II, Gudang Barang Bekas Dibobol
Hasil uang curian kini tersisa Rp 8 jutaan. Tak hanya menyerahkan diri ke polisi, pencuri itu juga meminta maaf kepada nenek yang pernah disekapnya. KTY diketahui telah memaafkan BM. Mengingat BM melakukan kasus curas, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025