SuaraJawaTengah.id - Pencuri asal Klaten berinisial BM (43) menyerahkan diri ke polisi usai dihantui rasa gelisah dan tak tenang. Pria itu mengaku telah mencuri uang tunai Rp 18 juta milik seorang nenek yang masih tetangganya pada Selasa (03/10/2023).
Pencuri tersebut merupakan warga Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sementara korban adalah KTY (70) warga Desa Mandong, Kecamatan Trucuk. Kedua desa tempat tinggal pelaku dan korban saling berdekatan.
BM menyerahkan diri ke Polsek Trucuk setelah sempat kabur sebelumnya. Polsek Trucuk mengonfirmasi bahwa mereka menerima penyerahan diri pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (11/10/2023).
Pelaku memilih untuk menyerahkan diri usai delapan hari menikmati uang hasil curian. Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lanjutan setelah menerima pengakuan dari pelaku.
Benar saja, aksi BM sempat terekam oleh kamera CCTV. Menurut pengakuan BM, ia sebenarnya tak mempunyai niat untuk mencuri. Pelaku saat itu hanya berkeliling kampung. Ia melihat korban keluar rumah dan mendapati bahwa tempat tinggal tersebut kosong.
Niat mencuri lantas muncul usai melihat keadaan rumah korban tak ada yang menjaga. BM langsung masuk rumah saat nenek itu pergi. KTY (70) ternyata tak pergi lama sehingga BM memilih cara lain. Ia menyekap KTY saat nenek itu menuju belakang rumah untuk mengambil jemuran. Korban disekap, diikat, serta matanya ditutup oleh pelaku. Karena korban tak berdaya, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 18 juta dan pergi ke Boyolali.
"Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Mandong terungkap. Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Trucuk. Tersangka sempat pergi ke Boyolali. Dia merasa gelisah dan tak tenang karena teringat anak-anaknya sehingga menyerahkan diri," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah.
Unit Reskrim Polsek Trucuk dan Resmob Polres Klaten sebelumnya sedang melakukan penyelidikan atas kasus itu setelah korban melapor. Pihak kepolisian tak perlu meringkus pelaku karena BM telah menyerahkan diri.
Saat gelar perkara di Polres Klaten, BM mengaku bahwa ia keluar rumah setelah bertengkar dengan istri. Ia spontan mencuri karena melihat rumah korban kosong. BM telah menggunakan hasil uang curian untuk makan, membayar utang dan memenuhi kebutuhan dalam masa pelarian.
Baca Juga: Kawanan Pencuri Bikin Resah Warga Jalan Menteng II, Gudang Barang Bekas Dibobol
Hasil uang curian kini tersisa Rp 8 jutaan. Tak hanya menyerahkan diri ke polisi, pencuri itu juga meminta maaf kepada nenek yang pernah disekapnya. KTY diketahui telah memaafkan BM. Mengingat BM melakukan kasus curas, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama