SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk mencegah Tindakan korupsi di lingkungannya.
Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Nana Sudjana mengaku, berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
"Pemprov Jateng telah mengeluarkan berbagai kebijakan, implementasinya antara lain program pencegahan korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, pelaporan LHKPN, dan LHKASN," kata Nana dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Selain itu, upaya lain dengan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan melalui berbagai aplikasi. Seperti e - planning, e - budgetting, e-shb (standar harga barang), dan e-controlling. Pengelolaan secara digital ini dinilai mampu menciptakan transparansi dan lebih mudah dikontrol.
Nana mengaku, beberapa program yang sudah berjalan di kepemimpinan yang lalu akan tetap dilakukan, termasuk meningkatkan pengawasan internal aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, Pemprov Jateng berhasil memperoleh nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) dari KPK sebesar 95.
Nilai itu merupakan hasil monitoring kegiatan-kegiatan dalam pencegahan korupsi. Perolehan itu lebih tinggi dari yang ditargetkan KPK yang hanya 90.
"Selama ini kami berkomunikasi dengan jajaran Jawa Tengah sangat cukup baik sekali, sangat bagus, sehingga bismillah sampai hari ini Provinsi Jawa Tengah, dalam kondisi aman," kata Bachtiar.
Dikatakan dia, mayoritas pemerintah kabupaten/ kota di Jateng juga memeroleh nilai MCP lebih dari yang ditergetkan KPK. Berdasarkan catatannya, tidak lebih dari 7 pemerintah kabupaten/ kota yang meraih nilai di bawah 90.
Meskipun demikian, Bachtiar mengingatkan, KPK juga melakukan survei penilaian integritas (SPI). SPI ini untuk menunjukkan, apakah nilai kuantitas yang muncul dari MCP bisa dipertanggungjawabkan dengan keberadaan implementasi di lapangan.
Baca Juga: Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Objek SPI, jelas Bachtiar, terdiri dari pihak internal lembaga, pihak eksternal (masyarakat yang mendapat layanan), dan dari kalangan ahli. "Ini harus paralel. Harus sejajar dengan nilai MCP tadi, jangan terlalu njomplang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran