SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk mencegah Tindakan korupsi di lingkungannya.
Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Nana Sudjana mengaku, berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
"Pemprov Jateng telah mengeluarkan berbagai kebijakan, implementasinya antara lain program pencegahan korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, pelaporan LHKPN, dan LHKASN," kata Nana dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Selain itu, upaya lain dengan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan melalui berbagai aplikasi. Seperti e - planning, e - budgetting, e-shb (standar harga barang), dan e-controlling. Pengelolaan secara digital ini dinilai mampu menciptakan transparansi dan lebih mudah dikontrol.
Nana mengaku, beberapa program yang sudah berjalan di kepemimpinan yang lalu akan tetap dilakukan, termasuk meningkatkan pengawasan internal aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, Pemprov Jateng berhasil memperoleh nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) dari KPK sebesar 95.
Nilai itu merupakan hasil monitoring kegiatan-kegiatan dalam pencegahan korupsi. Perolehan itu lebih tinggi dari yang ditargetkan KPK yang hanya 90.
"Selama ini kami berkomunikasi dengan jajaran Jawa Tengah sangat cukup baik sekali, sangat bagus, sehingga bismillah sampai hari ini Provinsi Jawa Tengah, dalam kondisi aman," kata Bachtiar.
Dikatakan dia, mayoritas pemerintah kabupaten/ kota di Jateng juga memeroleh nilai MCP lebih dari yang ditergetkan KPK. Berdasarkan catatannya, tidak lebih dari 7 pemerintah kabupaten/ kota yang meraih nilai di bawah 90.
Meskipun demikian, Bachtiar mengingatkan, KPK juga melakukan survei penilaian integritas (SPI). SPI ini untuk menunjukkan, apakah nilai kuantitas yang muncul dari MCP bisa dipertanggungjawabkan dengan keberadaan implementasi di lapangan.
Baca Juga: Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Objek SPI, jelas Bachtiar, terdiri dari pihak internal lembaga, pihak eksternal (masyarakat yang mendapat layanan), dan dari kalangan ahli. "Ini harus paralel. Harus sejajar dengan nilai MCP tadi, jangan terlalu njomplang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan