Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:17 WIB
Ilustrasi LPS Suara/LPS/Ist

SuaraJawaTengah.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan klaim penjaminan simpanan nasabah dalam 3 tahap usai izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) dicabut sejak 12 September 2023 lalu.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, total nilai pencairan tersebut mencapai sekitar Rp280 miliar dari 25 ribu nasabah.

Ia menambahkan, kebangkrutan BPR KRI bukan disebabkan oleh situasi ekonomi nasional, melainkan karena adanya masalah dalam pengelolaan bisnis bank. Menurut Purbaya, izin usaha BPR KRI dicabut dan kemudian dilikuidasi oleh LPS karena adanya masalah manajemen yang dilakukan oleh pengurusnya.

"Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik," kata Purbaya pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Baca Juga: Investor Dunia Kumpul di Bloomberg CEO Forum 2023, Bahas Pembangunan Nasional dan ASEAN

Saat ini LPS melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami penyebab kebangkrutan bank ini. Jika ada pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga menyebabkan kegagalan, LPS akan mengambil langkah hukum.

Purbaya menegaskan bahwa pihak-pihak seperti manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang terlibat dalam tindak kejahatan perbankan, akan terus dikejar dan diminta pertanggungjawabannya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, LPS berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR di seluruh Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik.

LPS juga melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembayaran klaim penjaminan dan bertemu dengan para nasabah BPR KRI di Indramayu, Jawa Barat pada tanggal 25 Oktober 2023.

Purbaya mengimbau kepada nasabah yang belum menerima pembayaran tahap I hingga III untuk tetap tenang dan tidak khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.

Baca Juga: Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS

Sebelumnya, Purbaya menyatakan bahwa proses pembayaran seluruh klaim penjaminan diharapkan dapat selesai dalam waktu 90 hari kerja atau paling lambat pada Januari 2024. BPR KRI memiliki aset senilai Rp270,98 miliar, dana pihak ketiga sebesar Rp337,17 miliar, dengan jumlah rekening mencapai 34.386, dan memiliki jaringan 21 kantor. BPR ini merupakan BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbanyak yang pernah ditangani oleh LPS sejak beroperasi.

Load More