SuaraJawaTengah.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, Selasa (7/11/2023).
Pencopotan itu buntut dari putusan kontroversi MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Muhammad Fauzan menilai keputusan MKMK tidak berpengaruh terhadap putusan MK sebelumnya.
Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman membuat keputusan MK sebelumnya yang sekaligus memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak memiliki legitimasi moral alias cacat secara moral.
Baca Juga: Langgar Etik Buntut Ucapannya di Podcast, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Hakim Arief Hidayat
"Kalau ada hakim MK yang dijatuhi sanksi, maka putusan MK itu tidak memiliki legitimasi moral," kata Muhammad Fauzan.
Fauzan menambahkan, pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuumign Raka sejatinya akan terhenti atau harus diganti pasangannya. Dengan syarat, MKMK menambah keputusan dengan memerintah kepada MK untuk menganulir putusan MK No 90.
"Apalagi kalau melhat posisi MK sekarang marwahnya sudah terpuruk, maka mengembalikan harus dilakukan dengan cara-cara keluar dari hukum positif," tegasnya.
Seperti diketahui, Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Breaking News! Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Untuk itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
-
Gibran Buka 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Jangan Seperti Pemberi Harapan Palsu
-
Gemas! Foto Kucing Bobby Kertanegara Dipajang di Sebelah Figura Prabowo Subianto
-
Arahan Prabowo ke Jaksa Agung dan Kapolri Soal Judol: Berantas, Tegakkan Hukum Setegak-tegaknya
-
Isu Penegakan Hukum Jadi Sorotan, Para Pembantu Presiden Diminta Bisa Terjemahkan Instruksi Prabowo
-
Lawatan Prabowo ke Xi Jinping dan Joe Biden Tuai Pujian Anies: Wibawa dan Setara
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!
-
Tindak Lanjut Debat ke-2, Cagub Ahmad Luthfi Realisasikan Jamban Gratis untuk Warga
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024