SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Semarang) komitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Mbak Ita sapaannya menekankan agar para ASN tidak berpihak kepada salah satu atau suatu partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab, jika memang terbukti pro terhadap peserta Pemilu, maka akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman seperti penurunan pangkat kemudian pencopotan jabatan. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial," ujar wanita yang akrab disapa Mbak Ita tersebut dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (10/11/2023).
Oleh karena itu, dirinya bakal terus mengingatkan kembali kepada para ASN terkait hal-hal yang tidak boleh menunjukan dukungannya kepada peserta Pemilu.
“Teman-teman ASN kan sekarang gak boleh nih, contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus, karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta Pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti, kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja Caleg saudara kita teman kita, kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," bebernya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Baca Juga: Ramai Isu PHK Massal Tenaga Kerja Honorer Usai Jokowi Sahkan UU ASN, MenPANRB Buka Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor