SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Semarang) komitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Mbak Ita sapaannya menekankan agar para ASN tidak berpihak kepada salah satu atau suatu partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab, jika memang terbukti pro terhadap peserta Pemilu, maka akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman seperti penurunan pangkat kemudian pencopotan jabatan. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial," ujar wanita yang akrab disapa Mbak Ita tersebut dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (10/11/2023).
Oleh karena itu, dirinya bakal terus mengingatkan kembali kepada para ASN terkait hal-hal yang tidak boleh menunjukan dukungannya kepada peserta Pemilu.
“Teman-teman ASN kan sekarang gak boleh nih, contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus, karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta Pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti, kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja Caleg saudara kita teman kita, kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," bebernya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Baca Juga: Ramai Isu PHK Massal Tenaga Kerja Honorer Usai Jokowi Sahkan UU ASN, MenPANRB Buka Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran