SuaraJawaTengah.id - Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja dan suami di rumah bukan sekedar cerita sinetron. Di Jawa Tengah ada dua daerah Grobogan dan Kendal yang mengalami perubahan sosial tersebut.
Tukaran tugas maupun peran suami-istri dalam rumah tangga itu sebenarnya sah-sah saja. Asalkan keduanya secara maksimal dapat bertanggungjawab atas persetujuan yang telah disepakati.
Namun kenyataannya laki-laki yang cenderung bermalas-malasan atas tugas barunya. Sehingga membuat perempuan mendapat peran ganda bekerja mencari nafkah sekaligus mengurus pekerjaan rumah.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati menyebut fenomena dunia terbalik banyak terjadi di kawasan pesisir.
"Pengalaman saya mendampingi korban KDRT pemicunya suami malas-malasan mengerjakan pekerjaan rumah. Lalu istri marah dan sering terjadi pertikaian," kata perempuan yang akrab disapa Citra saat ditemui Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Ketika terjadi pertikaian, suami acap kali tidak dapat mengontrol emosi. Sehingga istri kadang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Para perempuan belum banyak menyadari pertikaian dan tidak dinafkahi oleh suami termasuk KDRT," jelasnya.
Dijelaskan Citra, kalau ada laki-laki yang tidak melaksanakan peran barunya sesuai kesepakatan sudah bisa dianggap menelantarkan istri. Hal itu bisa dilaporkan ke ranah hukum melalui unit pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga-lembaga non pemerintah seperti LRCKKJHAM, LBH Apik, dan LBH Semarang yang konsen pada isu tersebut.
Dia meminta para perempuan tidak takut untuk melapor karena kasus tersebut dilindungi Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Pria Nekat Pukul dan Ludahi Nenek di Grobogan, Aksinya Tuai Hujatan Netizen
Disebutkan dalam pasal tersebut, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi laki-laki yang menelantarkan istrinya secara ekonomi.
"Terkait suami yang tidak menafkahi termasuk ke dalam penelantaran rumah tangga. Apalagi benar-benar tidak memberikan uang sama sekali. Karena menganggap istri sudah bekerja. Dan itu bisa dilaporkan (ranah hukum)," tegasnya.
Berdasarkan data LRCKJHAM, pihaknya mencatat pada tahun 2021 ada 24 kasus KDRT, tahun 2022 ada 35 kasus, dan terbaru tahun 2023 sampai bulan Oktober terdapat 16 kasus.
"Mayoritas korban yang melapor berprofesi sebagai IRT. Walaupun ada dosen sama nakes juga. Tapi jumlahnya sedikit," imbuhnya.
Sedangkan fenomena dunia terbalik yang banyak ditemui di Grobogan dan Kendal. Menurut Citra, rata-rata perempuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Suami melakukan pekerjaan rumah disana sudah biasa atau hal yang lumrah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra