SuaraJawaTengah.id - Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.
Kasus itu semapt viral di media sosial, 25 Oktober silam setekah seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yakni M (11), W (12) dan N (12).
"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang.
"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain," ujar dia.
Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.
"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Aksi Dugaan Pelecehan dan Pencabulan Guru Ngaji di Semarang, 17 Bocah Jadi Korban
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!