SuaraJawaTengah.id - Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.
Kasus itu semapt viral di media sosial, 25 Oktober silam setekah seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yakni M (11), W (12) dan N (12).
"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang.
"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain," ujar dia.
Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.
"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Aksi Dugaan Pelecehan dan Pencabulan Guru Ngaji di Semarang, 17 Bocah Jadi Korban
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan